LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Butuh biaya berobat ayah, Randi mencuri HP di perumahan Polda

Dalam beraksi, pelaku berpura-pura jalan sambil mengawasi tiap rumah.

2016-03-21 15:47:35
Pencurian
Advertisement

Berdalih membutuhkan biaya untuk pengobatan ayah yang sedang sakit, membuat M Randi (19) nekat mencuri handphone tetangganya. Ironisnya, remaja putus sekolah itu sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama.

Pelaku harus kembali merasakan penjara setelah kembali kedapatan mencuri dua unit HP milik Edwar Kenedi yang tergeletak di ruang tamu rumahnya di Perumahan Polda, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sako, Palembang, Sabtu (19/3) pagi.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus jalan kaki untuk menyasar rumah yang sepi dan pintu terbuka. Setelah melihat ruang tamu tak ada orang dan di atas meja tergeletak barang berharga, pelaku langsung masuk dan menggasaknya.

Begitu keluar, pemilik rumah memergoki aksinya. Pelaku kabur sehingga polisi harus memburunya sebelum tertangkap di rumahnya di Jalan Sangkuriang, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, Minggu (20/3).

Kepada petugas, tersangka mengaku terpaksa mencuri karena untuk mengobati ayahnya yang sedang sakit. Dia berdalih sudah mencari pekerjaan untuk mendapatkan uang namun tak satu pun lowongannya diterima.

"Bapak saya lagi sakit, mau diobati tapi lagi tidak ada duit. Kalau HP itu dapat mau saya jual," ungkap tersangka Randi di Mapolsek Sako Palembang, Senin (21/3).

Alasan tersangka tidak langsung diterima petugas. Sebab, dalam catatan kepolisian, tersangka sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama. Dia dihukum selama empat bulan dan satu tahun pada kasus yang kedua.

"Baru keluar akhir tahun kemarin, waktu itu kena satu tahun," ujarnya.

Kapolsek Sako Palembang Kompol Rafael BJ Lingga mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Terakhir tersangka beraksi mencuri dua unit HP jenis Samsung dan Cross milik warga.

"Kita kembali kenakan tersangka dengan Pasal 363 KUHP. Secepatnya akan kita proses dan limpahkan ke kejaksaan untuk disidang," pungkasnya.

Baca juga:
4 Bulan buron, kawanan pencuri komputer di Pariaman dibekuk
Aksi pencurian di Bintaro terbongkar usai pelaku meraba-raba korban
Bekuk pencuri saat wawancara kerja, pria ini langsung diterima
Berlagak jadi mahasiswa, Krisna ikut mencongkel mobil di Unsri
Hapus papan tulis, siswi SMP ditendang dan diseret guru Matematika
Bawa tim juara, pelatih karate traktir satpam nyabu di mes Lahat

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.