LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bunuh Sekeluarga di Bekasi, Harris Simamora dengarkan Vonis Hari Ini

Harris dituntut hukum pidana mati. Sidang putusan perkara ini sempat dua kali ditunda. Pertama pada 22 Juli lalu ditunda atas permintaan JPU, sehingga mundur ke tanggal 24. Tapi, beberapa hari menjelang sidang, pengadilan memutuskan menunda karena hakim mengikuti pendidikan.

2019-07-31 11:20:19
Pembunuhan di Bekasi
Advertisement

Pengadilan Negeri Bekasi menjadwalkan sidang putusan perkara pembunuhan sekeluarga dengan terdakwa Harris Simamora pada Rabu (31/7) siang ini. Sebelumnya, Harris dituntut hukum pidana mati.

"Sidang putusan perkara pembunuhan dengan terdakwa Harry alias Harris Sandigon akan dilaksanakan Rabu (31/7)," kata Humas PN Bekasi, Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (31/7).

Sidang putusan perkara ini sempat dua kali ditunda. Pertama pada 22 Juli lalu ditunda atas permintaan JPU, sehingga mundur ke tanggal 24. Tapi, beberapa hari menjelang sidang, pengadilan memutuskan menunda karena hakim mengikuti pendidikan.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut terdakwa pembunuh sekeluarga, Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora dengan hukuman mati. Harris dianggap melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersalah melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan mengambil barang sesuatu yang keseluruhan kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara hukum," JPU, Fariz Rachman dalam pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (27/5).

Menurut Jaksa, Harris dianggap terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang merupakan dakwaan primer. Sementara itu, Harris juga didakwa dengan pasal 363 ayat 1 ayat 3 KUHP yang merupakan pasal skunder tentang pencurian dengan pemberatan.

Advertisement

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati," ujar dia.

Daperum Nainggolan dan istrinya Maya Ambarita tewas dihajar menggunakan linggis. Adapun Sarah dan adiknya Arya Nainggolan tewas dicekik ketika sedang tidur di dalam kamarnya. Kasus pembunuhan itu terjadi di kediamannya Jalan Bojong Nangka 2, Kampung Bojong Nangka, Jatirahayu pada 12 November tahun lalu.

Baca juga:
Duplik Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi, Minta Hakim Tak Vonis Berencana
Harris Simamora, Pembunuh Sekeluarga di Bekasi Dituntut Hukuman Mati
Berkas Belum Siap, Sidang Tuntutan Pembunuh Sekeluarga di Bekasi Ditunda 2 Pekan
Sidang Pembunuhan Daperum Nainggolan Ricuh, Keluarga Korban Luapkan Emosi ke Pelaku
Bunuh Satu Keluarga di Bekasi, Harris Simamora Didakwa Pasal Berlapis
Tiba di PN Bekasi, Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga Dikawal Ketat Polisi

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.