LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bocah Tiga Tahun di Kotawaringin Timur Jadi Korban Sodomi

Ternyata tersangka tidak mengantar korban melihat ekskavator, tetapi malah membawanya ke dalam blok perkebunan kelapa sawit. Di situlah diduga korban disodomi oleh tersangka.

2020-08-07 08:53:20
Pelecehan seksual
Advertisement

Seorang bocah laki-laki berusia tiga tahun di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah, diduga menjadi korban asusila yaitu disodomi. Pelaku pria dewasa yang merupakan tetangga korban di perumahan perusahaan sesama karyawan perkebunan kelapa sawit.

"Kasus ini terungkap ketika korban buang air besar dan kesakitan. Ketika diperiksa ayahnya, ternyata ada lecet. Setelah ditanya, korban mengaku dicabuli (disodomi) oleh pelaku. Atas kejadian ini, orangtua korban melaporkannya ke polisi," kata Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Abdoel Harris Jakin seperti dilansir dari Antara, Jumat (7/8).

Tersangka AK (20) sudah ditahan di Markas Polres setempat. Ini merupakan kasus sodomi terhadap anak di bawah umur pertama yang ditangani Polres Kotawaringin Timur.

Advertisement

Kasus ini berawal ketika tersangka mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor di perkebunan setempat dengan dalih ingin melihat ekskavator yang sedang dioperasikan pada Senin (3/8) pukul 15.00 WIB.

Korban yang tidak paham dengan maksud tersembunyi, langsung ikut dengan tersangka. Tidak ada kecurigaan karena mereka bertetangga dan sudah saling kenal, apalagi tersangka bekerja di tempat yang sama dengan ayah korban.

Namun ternyata tersangka tidak mengantar korban melihat ekskavator, tetapi malah membawanya ke dalam blok perkebunan kelapa sawit. Di situlah diduga korban disodomi oleh tersangka.

Advertisement

Usai melakukan aksi tercela itu, tersangka mengantar korban pulang ke rumah sekitar pukul 17.30 WIB. Tindakan asusila itu baru terbongkar setelah korban mengeluh sakit saat buang air besar.

Hasil visum, ada indikasi kuat bocah malang tersebut menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Hal itu diperkuat dengan bukti-bukti lainnya yang telah diamankan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.