LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

BNN periksa Bupati Bengkulu Selatan, kecanduan narkoba atau tidak

Pemeriksaan rambut memakan waktu empat hari, sedangkan pemeriksaan darah bisa mencapai 10 hari.

2016-05-14 19:36:46
Narkoba Bupati Bengkulu Selatan
Advertisement

Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sudah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN), Sabtu (14/5). Kedatangan Dirman terkait temuan narkoba jenis sabu dan ekstasi di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Pemeriksaan ini merupakan permintaan Dirman.

"Sore tadi tim BNN dan BNNP nanti bersama Bupati Bengkulu Selatan sedang menuju ke Jakarta. Bupati dilakukan pemeriksaan dengan pengambilan sampel darah dan rambut di Jakarta," ujar humas BNN Kombes Slamet Pribadi di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (14/5) malam.

Pemeriksaan rambut akan memakan waktu cukup lama, sekitar 3-4 hari. Sedangkan pemeriksaan darah akan memakan waktu 7-10 hari, tergantung metabolisme tubuh.

Advertisement

"Jadi dari hasil ini kita lihat kecanduan atau tidak, ini untuk pendalaman secara forensik kita akan memeriksa supaya lebih akurat," katanya.

‎Sampai saat ini BNN sudah memeriksa 11 orang staf Dirman. Belum ada penetapan tersangka dan penahanan karena menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

"Penahanan kalau sudah masuk dalam penyelidikan, kalau penyidikan belum. ‎Temuan‎ di kantor beliau itu bagian dari pemeriksaan. Apapun yang terjadi kita harus ada persesuaian antara alat bukti yang satu dan alat bukti yang lain," ucap Slamet.

Advertisement
(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.