LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Belajar lewat internet, Nurhasanah cetak uang palsu untuk belanja

Dia mengatakan, terpaksa mencetak upal tersebut karena terbelit ekonomi setelah suaminya tak lagi bekerja.

2016-02-12 14:11:15
uang palsu
Advertisement

Hanya bermodalkan mesin printer dan kertas HVS, Nurhasanah (38) nekat mencetak uang palsu (upal) sebanyak Rp 7 juta. Cara pembuatan upal tersebut dengan belajar dari situs di internet.

Lantaran kesulitan saat mencetak upal, ibu rumah tangga tersebut mengajak adik angkatnya bernama Sarnubi (21). Keduanya pun akhirnya diringkus polisi di rumahnya di Sungai Pinang, Banyuasin, Sumsel, Kamis (11/2) siang.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti mesin fotokopi merek Epson, printer merek Epson, laptop merek Acer, gunting, kertas HVS, tinta merek Epson dan 60 lembar upal pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 3 juta yang belum sempat diedarkan.

Kepada petugas, tersangka Nurhasanah mengaku baru dua minggu mencetak upal dengan total Rp 7 juta, Rp 4 juta diantaranya sudah diedarkan dengan cara membeli keperluan sehari-hari di warung.

"Uang palsu ini saya belanjakan buat beli barang-barang, baju, sayur, dan rokok. Kembaliannya bisa dapat Rp 300 ribu uang asli sehari," ungkap tersangka Nurhasanah di Mapolda Sumsel, Jumat (12/2).

Dia mengatakan, terpaksa mencetak upal tersebut karena terbelit ekonomi setelah suaminya tak lagi bekerja. Dia mengajak adik angkatnya itu mencoba belajar mencetaknya dengan membuka situs di internet. Dinilai cukup berhasil dan menyerupai uang asli, tersangka memperbanyaknya.

"Cuma belajar sendiri lewat internet, saya ajak keponakan saya biar cetaknya mudah," ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol R Djarod Padakova mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berawal dari laporan korban ke polisi beberapa waktu yang lalu. Akibat ulahnya, kedua tersangka terancam Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun.

"Dengan terungkapnya kasus ini, kami himbau masyarakat agar waspada karena uang palsu yang mereka edarkan pecahan Rp 50 ribu dan sudah diedarkan," pungkasnya.

Baca juga:
Palsukan dolar, warga Kamerun ditangkap polisi di Cilandak
Puluhan USD 100 palsu disita dari kosan WN Kamerun di Cilandak Timur
Ingin kaya mendadak, petani di Sukabumi nekat edarkan uang palsu
Pengedar uang palsu di Bandung dibekuk, Rp 278 juta diamankan
Polisi Bengkalis ringkus 2 pengedar uang palsu puluhan juta rupiah
Sindikat pengedar uang asing palsu ditangkap saat transaksi
Pasutri buat uang palsu, terbongkar saat dipakai beli rokok tak laku

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.