Bawa sabu, Briptu Sahala terancam 4 tahun bui
Saat ditangkap Briptu Sahala bersama seorang rekannya berinisial MI. Hasil tes urine keduanya positif narkoba.
Anggota Polda Metro Jaya Briptu Sahala Simbolon ditangkap karena membawa 0,34 gram sabu. Selain terancam diberhentikan secara tidak hormat, Sagala juga terancam 4 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Suntana mengatakan, Sahala dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Sub 127 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun," katanya Suntana kepada wartawan di kantornya, Rabu (14/3).
Saat ditangkap Selasa kemarin di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Sahala bersama seorang rekannya berinisial MI. Keduanya membawa satu paket sabu dengan disembunyikan di bungkus rokok.
"Tes urine kedua tersangka positif," katanya.
Sahala ditangkap karena terlihat panik ketika melihat polisi patroli. Mantan anggota Resmob Polda Metro itu baru saja memakai narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.(mdk/did)