Bawa 7 butir ekstasi, warga Malaysia ditangkap di Bandara Pekanbaru
Lai Chai Ming diamankan setelah gerak geriknya yang mencurigakan saat melewati batas sinar X Ray Bandara.
Petugas Angkasa Pura Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru mengamankan seorang warga Malaysia Lai Chai Ming, karena kedapatan membawa 7 butir pil ekstasi ke Pekanbaru.
Tak ayal, tersangka yang datang ke Pekanbaru menggunakan Pesawat Komersil Air Asia dari Malaysia tersebut langsung digiring ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru guna pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka merupakan warga Kepong, Kuala Lumpur, Malaysia. Ia mendarat di Bandara SSK II menggunakan Pesawat AirAsia Senin (9/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB," ujar Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Hicca Alexfonso, Selasa (10/3).
Menurut Hicca, berdasarkan keterangan petugas Bandara SSK II Pekanbaru, Lai Chai Ming diamankan setelah gerak geriknya yang mencurigakan saat melewati batas sinar X Ray Bandara. Selanjutnya, dia diperiksa secara intensif dan dibawa ke ruangan petugas.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari dalam saku celananya didapatkan 7 butir pil ekstasi merek Shell warna putih dan kuning serat orange. Kemudian petugas bandara menghubungi Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.
"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti sekitar pukul 23.00 WIB di serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta, guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Hicca.
Baca juga:
Kapal pengangkut 800 Kg sabu-sabu dimusnahkan di Dadap
Agar tak kecolongan sabu lagi, Pantai Tangerang diberi pos pemantau
Polres Tanjung Perak gagalkan pengiriman 5 kg narkoba di atas kapal
2 Kurir narkoba dari Aceh diupah Rp 100 juta dan bebas pakai sabu
3 Pria dan 1 wanita kelompok seks bebas ditangkap saat pesta heroin
Tiga mahasiswa Universitas Riau jual narkoba buat biaya skripsi
Polda Sumsel sergap pengiriman sabu senilai Rp 23,3 M dari Aceh