LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bareskrim segera limpahkan dua tersangka kasus korupsi Kondensat pekan ini

Sebelumnya Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka sejak Mei 2015 lalu. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno. Namun, polisi baru menahan Raden Priyono dan Djoko Harsono. Honggo saat ini masih menjadi buronan dan diduga berada di luar negeri.

2018-03-12 14:21:10
Kasus Kondensat
Advertisement

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menyebutkan penyidik akan melimpahkan berkas perkara untuk dua tersangka korupsi penjualan Kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas. Pelimpahan tersebut akan dilakukan paling cepat pekan ini.

Ari Dono mengatakan hal ini usai pertemuan dengan KPK dalam rangka sesi dengar pendapat dengan beberapa instansi. Salah satunya adalah Kepolisian dan Kejaksaan.

"Tadi sudah bicara dengan Jampidsus, mungkin minggu depan, minggu inilah kita limpahkan sebagian tersangka yang sudah ada," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/3).

Advertisement

Sebelumnya Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka sejak Mei 2015 lalu. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno. Namun, polisi baru menahan Raden Priyono dan Djoko Harsono. Honggo saat ini masih menjadi buronan dan diduga berada di luar negeri.

Ari Dono belum bisa memastikan terkait Honggo. Dia menyebut masih mengejar eks Direktur Utama PT TPPI tersebut.

"Yang belum ada kita cari," ucapnya.

Advertisement

Baca juga:
Rizieq sedih jadi buronan sementara koruptor triliunan dibiarkan
Beredar foto Honggo sedang santai di kafe Singapura, ini kata Polri
Memburu Honggo Wendratno, buronan korupsi rugikan negara Rp 38 triliun
Tim khusus Kejagung buru tersangka korupsi penjualan kondensat Honggo Wendratno
Red Notice untuk Honggo disebar ke 192 negara, baru Singapura yang respons
Buru tersangka korupsi kondensat, polri kembangkan teknik pengenalan wajah
Polri sebar DPO tersangka korupsi kondesat Honggo Wendratno ke 193 negara

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.