Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional T6 dan 1XBET, Sita Ratusan Miliar Rupiah
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan Judi Online Internasional T6 dan 1XBET, mengamankan puluhan tersangka serta aset fantastis. Simak detail pengungkapan kejahatan ini.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil membongkar jaringan judi daring atau Judi Online Internasional berskala besar. Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat luas.
Operasi penegakan hukum dilakukan secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Pamekasan, Tangerang, Jakarta, hingga Cianjur. Sebanyak puluhan tersangka dengan peran berbeda-beda telah diamankan oleh penyidik.
Jaringan judi daring yang diungkap meliputi situs T6.com, WE88, PWC, serta jaringan 1XBET yang terhubung ke Asia, Eropa, dan Asia Tenggara. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas.
Detail Pengungkapan Jaringan Judi Online Internasional
Pengungkapan jaringan Judi Online Internasional ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri sejak Agustus hingga Desember 2025. Situs-situs yang berhasil diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan 1XBET.
Jaringan 1XBET sendiri memiliki koneksi luas hingga ke wilayah Asia, Eropa, dan Asia Tenggara, menunjukkan skala operasinya yang masif. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah perintah langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Operasi serentak dilakukan di beberapa lokasi strategis seperti Kabupaten Pamekasan, Madura; Kota Tangerang, Banten; Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara; hingga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik Judi Online Internasional yang meresahkan.
Peran Tersangka dan Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi pengungkapan jaringan Judi Online Internasional ini, penyidik berhasil mengamankan puluhan tersangka dengan berbagai peran. Para tersangka memiliki tugas yang berbeda-beda, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi daring, admin keuangan, hingga penyewa rekening operasional.
Tidak hanya itu, pihak yang berperan sebagai pengelola payment gateway dan pencucian uang hasil perjudian daring juga turut diamankan. Hal ini menunjukkan struktur organisasi yang kompleks dan terencana dalam menjalankan praktik ilegal ini.
Barang bukti yang disita juga sangat beragam dan dalam jumlah besar, mencakup komputer, laptop, ponsel, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, serta token perbankan. Dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, dan ratusan rekening koran juga turut diamankan sebagai bukti kejahatan.
Penelusuran Aset dan Aliran Dana Judi Online
Dari hasil penyidikan sementara, jaringan Judi Online Internasional ini diketahui memperoleh omzet hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun. Angka fantastis ini menunjukkan besarnya keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut.
Penyidik telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank dan terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penelusuran aliran dana dan aset menjadi fokus utama untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Brigjen Polisi Wira Satya menyatakan bahwa penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aliran dana dan aset hasil tindak pidana. "Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang," ujarnya.
Ancaman Hukuman dan Koordinasi Lintas Lembaga
Para tersangka dalam kasus Judi Online Internasional ini dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman berat. Mereka dikenakan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juga diterapkan. Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar menanti para pelaku kejahatan ini.
Untuk langkah selanjutnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan terus mengembangkan kasus, melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti digital. Koordinasi intensif juga akan dilakukan dengan perbankan, Komdigi, PPATK, dan Kejaksaan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan tuntas dan berkeadilan.
Sumber: AntaraNews