Apes, pengedar sabu ditangkap karena alat isap jatuh
Dua pengedar sekaligus pemakai sabu, Musa (28) dan Edi Junaidi (36), kini mendekam di balik jeruji besi.
Dua pengedar sekaligus pemakai sabu, Musa (28) dan Edi Junaidi (36) tidak menyangka akan mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya.
Tim satu Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi menangkap Musa saat dia keluar dari apotek 69 di Pasar Baru Talang Banjar pukul 20.30 WIB pada Minggu malam (9/2).
"Anggota menemukan pirek kaca (bong/alat isap) yang jatuh dari tangan tersangka Musa. Dari keterangan yang didapat, tersangka akan mengonsumsi sabu-sabu yang baru akan dibelinya dari temannya Edi Junaidi," terang Kasat Narkoba Kompol Witry Hariyono kepada wartawan, Selasa (11/2).
Dari keterangan Musa, Edi lantas ditangkap di rumahnya di Jalan Cendrawasih Lorong Erlangga RT 16 Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Jambi Selatan. Dia ditangkap satu jam setelah penangkapan tersangka Musa.
"Dari Edi petugas mengamankan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok," sambung Witry.
Sampai saat ini, polisi masih menyelidiki dari mana kedua orang tersebut mendapatkan barang haram tersebut.
Baca juga:
Pura-pura jadi nelayan, 3 WN Malaysia pasok heroin ke Indonesia
Jadi bandar narkoba, anggota polisi di Musirawas dibekuk
5 Aksi kriminal para pengantin baru
3 Tersangka jaringan narkoba internasional ditangkap
Simpan sabu di jok motor, anggota TNI AL ditangkap