Antisipasi Demo Ricuh, Sidang Lanjutan Kasus Pemerkosaan Priguna di PN Bandung Batal
Sidang lanjutan Priguna Anugerah Pratama terkait kasus pemerkosaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, terpaksa batal.
Sidang lanjutan Priguna Anugerah Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, terpaksa batal. Keputusan diambil sebagai antisipasi kemungkinan ricuh aksi demo pada yang kabarnya bakal kembali digelar hari ini, Senin (1/9).
Juru bicara PN Bandung, Dal Yusra membenarkan hal tersebut. Selain, sidang perkara pemerkosaan Priguna, ia menyebut ada sejumlah sidang lain yang juga batal digelar hari ini dengan alasan antisipasi keamanan.
"Jadi, kemarin kami mendapat informasj dari kejaksaan bahwa hari Senin tidak ada jadwal sidang. Dikarenakan menjaga kondisi keamanan, takut terjadi hal yang tak diinginkan, makanya ditiadakan sidang hari ini,” ungkap Dal saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/9).
Ia menjelaskan sejumlah sidang yang batal digelar di PN Bandung ialah yang menyangkut perkara pidana umum dan khusus. Adapun perkara perselisihan hubungan industrial (PHI) masih tetap dilakukan.
"Kalau hari Senin ini, biasanya itu (pidana umum dan khusus). Kalau PHI jalan, hanya pidana aja yang ditiadakan. Mungkin kalau besok bisa sidang kembali untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Sebelumnya, terdakwa Priguna telah menjalani sidang perdana dalam kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Ia didakwa atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan membayar uang denda Rp 300 juta.
“Iya (didakwa) kekerasan seksual. Maksimal 12 tahun dan denda Rp300 juta,” Kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, di Kantor Kejati Jabar, Kamis (21/8).
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Polisi mengungkap Priguna melakukan pemerkosaan terhadap 3 orang perempuan di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Mereka ialah seorang anak pasien berusia 21 tahun dan dua orang pasien RSHS yang masing-masing berusia 21 dan 31 tahun.
Perbuatan itu dilakukan tersangka pada 10, 16, dan 18 Maret 2025. Priguna membius para korbannya terlebih dulu sebelum melakukan aksinya.