Antisipasi Bencana, Wakil Bupati Bogor Minta 4 SKPD Tetap Siaga saat Libur Panjang
Setidaknya ada empat SKPD dilarang ikut liburan. Yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan melarang sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk beristirahat saat libur panjang mulai Rabu 28 Oktober 2020.
Setidaknya ada empat SKPD dilarang ikut liburan. Yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).
Kata Iwan, BPBD harus selalu siaga. Sebab, Kabupaten Bogor mulai memasuki musim penghujan di mana bencana alam, seperti banjir bandang dan tanah longsor semakin mengancam.
"Iya harus selalu standby BPBD. Untuk kewaspadaan dan kesiapsiagaan bencana alam. Karena kita mulai musim hujan ini," kata Iwan, Selasa (27/10).
Sementara Dinas Kesehatan bertugas untuk melakukan tes cepat (rapid test) di kawasan Puncak selama libur panjang. Pemkab Bogor sendiri menyiapkan 1.000 alat rapid test dan disebar untuk tiga titik.
"Kita harus rapid untuk memastikan wisatawan di Puncak tidak ada yang terpapar Covid-19. Kalau dari rapid test ada yang reaktif, kita akan pulangkan. Kalau menolak, kita ada Perbup tentang PSBB pra-AKB," tegas Iwan.
Pada dasarnya, Iwan berharap seluruh SKPD selalu bersiap, terutama yang terlibat dalam Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19. "Untuk lalu lintas sudah ada kepolisian yang mengatur. Tinggal kita bagaimana pengetatan protokol kesehatannya," kata Iwan.
Baca juga:
Bank Mandiri Operasikan 133 Cabang Selama Libur Panjang Akhir Oktober 2020
Kemenpan RB: Tanggal 28 dan 30 Oktober Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad
Basarnas Jabar Siagakan Tim di Kawasan Objek Wisata Selama Libur Panjang
Destinasi Wisata di Bali Perketat Protokol Kesehatan Jelang Libur Panjang
Libur Panjang, KAI Daop 9 Jember Tambah Rangkaian Kereta Api