Angie nilai dakwaannya banyak cacat
Menurut Nasrullah, dakwaan alternatif hanya boleh dipakai dalam mendakwa tindak pidana tidak sejenis.
Terdakwa kasus korupsi proyek di Kemenpora dan Kemendikbud, Angelina Sondakh (Angie) menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) banyak cacat. Cacat terdapat pada soal tempat, waktu dan tindak pidana dilakukan.
"Surat dakwaan penuntut umum kabur dan harus dibatalkan demi hukum. Karena tidak jelas menyebutkan tempat, waktu, dan apa tindak pidana dilakukan terdakwa," kata oleh ketua tim pengacara Angie, Teuku Nasrullah, dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/9).
Masih menurut Nasrullah, uraian jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif tidak jelas, sesat, dan menyesatkan. Selain itu, dia mengatakan terjadi pertentangan isi dalam surat perintah penyidikan dan surat dari pimpinan KPK.
Menurut Nasrullah, dakwaan alternatif hanya boleh dipakai dalam mendakwa tindak pidana tidak sejenis. Karenanya, menurut dia, hal itu bertentangan dengan prinsip hukum.
Selain itu, menurut Nasrullah, soal tempat terjadinya tindak pidana juga salah. "Kantor Angie bukan di Jakarta Selatan tapi Jakarta Pusat," lanjut Nasrullah.
Nasrullah mengatakan JPU tidak cermat dalam menyebutkan aliran dana kepada Angie. Karena itu, tim pembela berharap surat dakwaan tersebut batal demi hukum.
Angelina Sondakh ditahan terkait kasus suap pembahasan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora dan pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan fasilitas universitas negeri di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tindakan Angie dijerat dengan tiga pasal, yaitu Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 uu no 3, serta pasal 11 jo. Pasal 18 UU no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/ren)