Anas Urbaningrum jadi tersangka?
"Iya, bukan Hambalang, gratifikasi," ujar sumber di KPK kepada wartawan, Jumat (8/2).
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dikabarkan telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anas menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi.
"Iya, bukan Hambalang, gratifikasi," ujar sumber di KPK kepada wartawan, Jumat (8/2).
Sementara itu, pimpinan KPK Zulkarnain saat dikonfirmasi hanya menjawab, "Saya no comment dulu, nanti ada waktunya diumumkan oleh Humas," ujarnya melalui pesan singkat.
Pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan kliennya belum dicegah oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham. Firman juga membantah Anas telah jadi tersangka.
"Belum ada soal itu. Acuannya kan dokumen yuridis," ujarnya melalui telepon kepada wartawan.(mdk/war)