Anas: SBY dan Ibas layak jadi saksi fakta
Tapi saya tahu yang namanya presiden dan anak presiden, itu sulit untuk tanda tangan surat pemanggilan itu," kata Anas.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan Susilo Bambang Yudhoyono dan anaknya Edhie Baskoro alias Ibas adalah saksi fakta bukan meringankan. Menurut Anas, SBY dan Ibas sangat layak menjadi saksi fakta.
Namun, kata Anas, jika dirinya meminta KPK untuk menjadi saksi fakta tidak diizinkan. Karena itu Anas mengajukan permintaan agar SBY dan Ibas untuk jadi saksi meringankan.
"Sebetulnya yah mengapa saya meminta Pak SBY dan Mas Ibas sebagai saksi meringankan, itu karena sampai hari ini Pak SBY dan Mas Ibas yang sesungguhnya sangat layak untuk dipanggil menjadi saksi fakta, itu tidak dipanggil-dipanggil," ujarnya.
Anas menjelaskan, SBY dan Ibas tidak bisa menjadi saksi fakta karena jabatan yang melekat di SBY yakni sebagai kepala negara. "Kalau Pak SBY dan Mas Ibas dipanggil sebagai saksi fakta, yang seharusnya memang dipanggil, kan tidak perlu saya mengajukan sebagai saksi meringankan. Tapi saya tahu yang namanya presiden dan anak presiden, itu sulit untuk tanda tangan surat pemanggilan itu," ujarnya.
Anas menambahkan, jika SBY dan Ibas diperiksa, akan bernilai jauh lebih tinggi dibandingkan dengan saksi-saksi lain dalam kasus ini. "Sebetulnya kesaksiannya jauh nilainya dibanding kalau yang diperiksa adalah saksi fakta, Pak SBY atau Mas Ibas," ujarnya.
KPK telah melayangkan surat panggilan kepada SBY dan Ibas untuk menjadi saksi meringankan tersangka Anas. Pengacara keluarga SBY mengatakan tidak bersedia memenuhi panggilan KPK lantaran tidak ada hubungannya dengan kasus ini.
Sedangkan pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution tetap meminta agar SBY dan Ibas datang. "Buat pembela, memang tidak masalah, kalau SBY maupun Ibas gak mau dipanggil di KPK, di penyidik, kita bisa panggil minta di pengadilan. Iya kan, masih ada kesempatan di pengadilan," ujar Adnan.
Sementara itu, kuasa hukum Anas lainnya, Firman Wijaya mengatakan SBY dan Anas selayaknya menjadi saksi fakta bukan meringankan. Sebab, SBY menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat dan Ibas merupakan Steering Committee dalam Kongres Demokrat tahun 2010 lalu.
Jika SBY dan Ibas menjadi saksi fakta maka dapat dipanggil paksa jika tidak hadir. "Bagi kami panggilan paksa itu layak," ujarnya.
Baca juga:
Wafid akui Choel perantara persenan Hambalang buat Andi
Kasus Anas dinilai tak ada relevansinya dengan SBY dan Ibas
Diam-diam KPK juga periksa istri Anas Urbaningrum
Pengacara Anas: SBY dan Ibas tidak bersedia dipanggil KPK
KPK kirim surat panggilan pemeriksaan untuk SBY dan Ibas