LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Anak bacakan pledoi, Dirut Indoguna Utama menangis

"Saya mohon maaf kepada mama saya yang perkasa, pahlawan keluarga, dan juga bos saya," kata Arya abdi.

2013-06-19 15:58:29
Kasus suap daging
Advertisement

Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terlihat dalam persidangan anak kandungnya, Direktur Operasional PT IU, Arya Abdi Effendi alias Dio, dan kerabatnya, H. Juard Effendi siang hari ini. Saat Dio membacakan nota pembelaan (pledoi), Maria nampak tidak dapat menyembunyikan kesedihannya.

Maria yang mengenakan baju kemeja putih itu nampak duduk di barisan kedua kursi pengunjung sidang sisi paling kanan. Dia duduk diapit oleh beberapa kerabatnya.

Dio sempat menangis dan terhenti membacakan pledoi, saat menyanjung peran Maria dalam membangun PT Indoguna Utama. Saat itu pula tangis Maria pecah.

"Saya mohon maaf kepada mama saya yang perkasa, pahlawan keluarga, dan juga bos saya. Maafkan anakmu ini, karena masih belum bisa menyenangkan hati mama dan memberikan kebahagiaan," kata Dio sambil menangis, saat membacakan pledoi berjudul 'Sumbangan Kemanusiaan Berbuah Bui', di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/6).

Maria yang hadir terlihat tertunduk dan menangis. Beberapa kerabat yang duduk di sampingnya pun turut menitikkan air mata.

Beberapa waktu lalu, KPK menetapkan Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman (MEL) sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian. Menurut lembaga antikorupsi itu, MEL diduga memerintahkan pemberian uang diduga suap ditujukan kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera dan anggota Komisi I DPR fraksi PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, melalui Ahmad Fathanah.

Pasal disangkakan kepada MEL sama dengan yang menjerat anaknya, Dio, dan kerabatnya, H. Juard Effendi. MEL dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.