Amankan audit e-KTP di BPK, Setnov taruh 'orang kuning'
Sidang korupsi proyek e-KTP memunculkan fakta persidangan adanya upaya pengamanan audit e-KTP di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Fakta tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan transkrip percakapan antara Johannes Marliem dengan Anang Sugiana Sudihardjo.
Sidang korupsi proyek e-KTP memunculkan fakta persidangan adanya upaya pengamanan audit e-KTP di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Fakta tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan transkrip percakapan antara Johannes Marliem dengan Anang Sugiana Sudihardjo.
Pada percakapan yang terjadi pada Juli 2013 itu mencuat nama Agung yang merupakan anggota BPK. Masuknya Agung menjadi anggota BPK tak terlepas dari peran Setya Novanto, terdakwa korupsi e-KTP.
Bahkan dalam percakapan itu disebut Agung adalah 'orang kuning'. Namun demikian, tak dijabarkan maksud dari 'orang kuning' apa.
"Agung ini kuning benar ini sampai yang masukin itu si SN. Konteksnya apa? tanya Jaksa Abdul Basir mengonfirmasi percakapan Anang dengan Marliem, Kamis (22/2).
"Ya waktu itu kan mau diperiksa (KPK) diperiksa BPK juga," ujar Anang.
Diketahui, Setya Novanto sendiri didakwa oleh jaksa penuntut umum pada KPK memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait proyek e-KTP. Mantan Ketua DPR itu didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta. Tidak hanya itu, Novanto juga disebut menerima hadiah lainnya berupa jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga USD 135,000.
Baca juga:
Sidang lanjutan Setnov menghadirkan 6 orang saksi
Setya Novanto bersyukur Novel Baswedan sembuh dan kembali ke Indonesia
Ramai diberitakan, pemberian ruko untuk Gamawan berubah jadi jual beli
SN grup disebut terima jatah dari proyek e-KTP 7 persen
Sidang Setya Novanto, Andi Narogong dihadirkan sebagai saksi