LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Alasan Keamanan, Persidangan Anak Kiai Jombang Dipindah ke Surabaya

jaksa menjerat tersangka MSAT dengab Pasal 285 KUHP Junto Pasal 65 KUHP, ancamannya pidana 12 tahun penjara, atau Pasal 289 jo pasal 65 KUHP ancaman 9 tahun penjara atau Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

2022-07-08 15:09:13
pencabulan
Advertisement

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan tak akan menyidangkan perkara dugaan pencabulan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Jombang meski locus delicti-nya berada di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah. Alasan kondusifitas atau keamanan wilayah lah yang menjadi pertimbangan, perkara tersebut jadi disidangkan di Surabaya.

Perpindahan lokasi sidang MSAT dari Jombang ke Surabaya ini diungkapkan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sofyan. Ia menyatakan, pihaknya akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Surabaya secepatnya.

"Kami akan segera limpahkan ke PN Surabaya, dan tindaklanjuti persidangan," tegasnya, Jumat (8/7).

Advertisement

Alasan persidangan dilakukan di Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus menyatakan, pihaknya mempertimbangkan soal faktor keamanan yang ada di wilayah Jombang. Sehingga, diputuskan persidangan dapat digelar di Surabaya.

"Benar memang, locus delicti kejadian di Jombang. Tapi berdasarkan pertimbangan kondusifitas. Kami dari Forkopimda Jombang, Kapolres, dan kajari, melalui ketua PN Jombang, mengusulkan pada MA memindahkan tempat persidangan, dengan berbagai macam alasan," tegasnya.

Ia menambahkan, atas dasar pertimbangan tersebut, Ketua MA Indonesia menetapkan dengan keputusan nomor 170/KMA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022, tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama MSAT atau M Subchi.

Advertisement

Dalam perkara ini, jaksa menjerat tersangka MSAT dengab Pasal 285 KUHP Junto Pasal 65 KUHP, ancamannya pidana 12 tahun penjara, atau Pasal 289 jo pasal 65 KUHP ancaman 9 tahun penjara atau Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Baca juga:
Kemenag Fasilitasi Perpindahan Santri Ponpes Shiddiqiyyah Jombang
Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Masuk Sel Isolasi Rutan Medaeng
Polisi Tetapkan Tersangka 5 Orang dari 321 Pendukung MSAT, DPO Pencabulan di Jombang
Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Diserahkan ke Kejati, Korban Ada 5 Santri
Usai Serahkan Diri, Anak Kiai Jombang DPO Kasus Pencabulan Ditahan di Rutan Medaeng
Kapolda Ungkap Alotnya Penangkapan Anak Kiai di Jombang DPO Kasus Pencabulan
Drama 15 Jam Menegangkan Penangkapan Anak Kiai Jombang DPO Kasus Pencabulan

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.