LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

9 Hektare lahan gambut di dekat Bandara Supadio Pontianak terbakar

Kebakaran lahan gambut ini diduga dilakukan salah satu warga sekitar.

2016-07-14 17:43:52
Kebakaran
Advertisement

Lahan gambut seluas sekitar 9 hektare yang berada tak begitu jauh dengan lokasi Bandara Supadio Pontianak, atau tepatnya di Dusun Sidomulyo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (14/7) terbakar. Seorang warga diketahui diduga sengaja membakar lahan.

Tim patroli gabungan terpadu, TNI dan Polri beserta elemen masyarakat, yang dibentuk sejak 2015 dan memiliki bekal memadamkan titik api di atas lahan gambut, berjibaku memadamkan api, membantu tim Manggala Agni dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar.

Tim Manggala Agni sendiri, diketahui sudah beberapa pekan ini, terus berpatroli dan memadamkan titik api di Kalbar. Tim gabungan TNI, Polri dan masyarakat, kali ini berbekal pompa, ember dan selang air, menyasar titik api di lahan gambut.

"Hari ini, kita melaksanakan pemadaman titik api di dusun Sidomulyo, dekat bandara ya. Ada 2 tim, satu memadamkan api, satu lainnya sosialisasi ke masyarakat, dilarang keras membuka lahan dengan cara membakar," kata Komandan Koramil Sungai Raya, Kapten Infanteri Sumadi, dalam keterangan resmi kepada wartawan, Kamis (14/7).

"Semua unsur dilibatkan. Satu tim mencapai sekitar 50 orang, bergerak ke kawasan perkebunan perusahaan sampai ke lahan pribadi garapan warga," ujar Sumadi.

Di sela upaya pemadaman dan sosialisasi larangan membakar lahan untuk aktivitas pertanian, petugas mengeluarkan peringatan tegas kepada orang perorangan, kepada warga yang didapat membuka lahan dengan cara membakar.

"Kita juga minta warga itu segera memadamkannya," ungkap Sumadi.

Sanksi tegas berikutnya bakal diberikan, hingga kepada jeratan hukum sesuai perundangan berlaku, apabila warga bersangkutan kembali tertangkap tangan menyulut kebakaran lahan.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.