LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

7 Terdakwa korupsi bebas, PN Tipikor Semarang darurat

Dari tujuh vonis bebas itu enam diantaranya merupakan vonis bebas yang dilakukan oleh hakim Lilik Nuraini.

2012-06-13 18:03:35
Kasus korupsi
Advertisement

Putusan vonis bebas yang dilakukan oleh para hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah kepada tujuh terdakwa kasus korupsi mengakibatkan lembaga peradilan hukum itu disebut dalam kondisi darurat. Supremasi hukum tidak bisa lagi ditegakkan dan koruptor merasa mendapatkan angin bebas untuk mendapatkan bonus dari hakim di pengadilan kasus korupsi.

Selain itu, fakta vonis bebas yang terjadi secara berulang-ulang di Pengadilan Tipikor Semarang itu membuat para terdakwa lebih bebas melakukan upaya penekanan terhadap majelis hakim dalam sidang perkara kasus korupsi. Sekaligus juga membuktikan bahwa ada dugaan upaya koruptor untuk melakukan upaya penyuapan terhadap oknum hakim semakin kuat.

"Kondisi Pengadilan Tipikor Semarang sudah darurat. Kondisi ini harus langsung dievaluasi oleh lembaga peradilan Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY) dan harus dilakukan penindakan terhadap hakim yang nakal," ungkap Peneliti ICW Apung Widadi kepada merdeka.com Rabu (13/6).

Apung menilai vonis bebas yang berulang-ulang terjadi membuktikan bahwa kinerja dan evaluasi dari KY dan MA selama ini tidak maksimal. Sebab, dalam melakukan evaluasi sangat lemah dalam memperoleh data dari hasil investigasi oknum hakim nakal.

"KY atau MA investigasinya lemah. Selama ini mereka hanya melakukan pengawasan dan kontrol hakim-hakim selama sidang berlangsung. Metode pengawasan KY dan MA masih bersifat 'jadul'. Mereka tidak cermat mengawasi prilaku hakim yang nakal di luar persidangan," tegas Apung.

ICW juga telah memperoleh kabar bahwa oknum hakim Pengadilan Tipikor Semarang Lilik Nuraini telah dimutasi atau dipindah ke Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh MA karena membebaskan enam terdakwa dalam vonisnya. Apung menilai bahwa hukuman tersebut tidak akan memperbaiki kondisi upaya penegakan supremasi hukum, terutama penindakan tegas terhadap koruptor di Indonesia.

"Dipindah di mana pun kalau hakim Lilik pasti akan melakukan upaya dan permainan yang sama dengan para koruptor. Harus ada sanksi tegas," ucap Apung.

Hal yang sama disampaikan oleh Koordinator Divisi Penegak Hukum KP2KKN (Komite Pemantau dan Penyelidikan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) Jateng Eko Haryanto. Pengadilan Tipikor Semarang tidak hanya dalam kondisi darurat tetapi sudah dalam kondisi kritis. Kondisi ini bisa terulang dan memungkinkan akan terjadi dan dilakukan oleh pengadilan-pengadilan Tipikor di daerah yang lain.

"KY dan MA harus melakukan evaluasi dan harus ada sanksi penindakan terhadap oknum hakim Lilik Nuraini. Tidak hanya cukup memindah saja. Supaya lembaga peradilan kita tidak kembali lagi ke pengadilan seperti jaman baheula," tegas Eko.

Eko Haryanto juga menilai fakta vonis bebas kepada para koruptor berulang-ulang ini membuktikan KY dan MA lemah dalam pengawasan dan penindakan.

"Selama ini mereka hanya melakukan proses pengawasan saja jalannya sidang. Tidak melakukan upaya penindakan tegas terhadap hakim nakal. Kalau hanya melakukan mutasi saja terhadap hakim Lilik ke Sulsel yang SK pemindahan turun hari ini, integritas Lilik di tempat lain juga masih kita ragukan. Pasti akan dia ulang memvonis bebas koruptor," pungkas Eko.

Seperti yang diberitakan merdeka.com, Pengadilan Tipikor Semarang telah menjatuhkan vonis bebas terhadap tujuh terdakwa dari berbagai macam kasus korupsi. Dari tujuh vonis bebas itu enam diantaranya merupakan vonis bebas yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang Lilik Nuraini yang mulai hari ini dipindah ke pengadilan wilayah Sulsel.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.