LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

383 Napi dapat remisi Waisak, 6 di antaranya langsung bebas

Dari 383 napi beragama Budha itu terdapat 377 orang mendapat Remisi Khusus I, dan 6 orang mendapat Remisi khusus II.

2013-05-25 20:01:00
perayaan waisak
Advertisement

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus kepada 383 narapidana beragama Budha pada peringatan Hari Raya Waisak 2013. 383 Napi tersebut tersebar di seluruh Indonesia.

"Sebanyak 383 napi dan anak diberikan pengurangan masa tahanan yang beragam," kata Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Akbar Hadi Prabowo di Jakarta, Sabtu (25/5).

Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan terhadap napi dan anak didik itu telah sesuai dalam peraturan yang berlaku. "Hal itu sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 dan Kepres No.174 Tahun 1999 Tentang Remisi," jelas Akbar.

Syarat untuk mendapatkan remisi adalah napi yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin. Napi yang mendapatkan remisi itu juga harus disiplin dan tercatat di dalam buku register atau buku catatan pelanggaran disiplin napi.

Mengenai besaran remisi yang diberikan itu mulai dari pengurangan 15 hari hingga ada yang langsung bebas. "Hal itu tergantung masa pidana yang telah dijalani," katanya.

Dari 383 napi beragama Budha yang diberikan remisi waisak itu terdapat 377 orang mendapat Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian dan 6 orang mendapat Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas.

"Napi yang mendapatkan RK I yaitu, 96 orang mendapatkan remisi 15 hari, 244 napi satu bulan, 30 napi dapat satu bulan lima belas hari, dan tujuh orang untuk remisi dua bulan," terangnya.

Sementara napi yang mendapatkan RK II empat orang remisi 15 hari, dua orang untuk satu bulan. Upacara pemberian remisi khusus Waisak 2013 dipusatkan di Lapas Klas IIA Pontianak, Kalimantan Barat dan dipimpin langsung oleh Ditjen PAS, Mochammad Sueb.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.