11.233 Napi di Sumut dapat remisi Hari Kemerdekaan, 349 langsung bebas
11.233 Napi di Sumut dapat remisi Hari Kemerdekaan, 349 langsung bebas. Para napi ini mendapatkan remisi bervariasi. Masa tahanan yang dipotong berkisar antara 1 bulan hingga 6 bulan.
11.233 Narapidana di Sumatera Utara memperoleh remisi umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2018. Di antara jumlah itu terdapat 349 yang langsung bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan.
"Untuk remisi umum 1 (RU 1) berjumlah 10.884 orang, sedangkan yang langsung bebas atau RU 2 berjumlah 349 orang," kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting, Kamis (16/8).
Para napi ini mendapatkan remisi bervariasi. Masa tahanan yang dipotong berkisar antara 1 bulan hingga 6 bulan.
Josua mengatakan, keputusan pemberian remisi itu langsung mereka terima dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. "SK-nya akan disampaikan masing-masing Lapas dan Rutan di Sumut besok," jelasnya.
Berdasarkan data per 15 Agustus 2018, napi yang menghuni Lapas dan Rutan seluruh Sumatera Utara berjumlah 32.167 orang. Napi pria berjumlah 20.948 orang, napi wanita sebanyak 1.186 orang.
Selain napi, terdapat lebih dari 10 ribu tahanan lokasi-lokasi itu. "Tahanan pria berjumlah 9.592 orang dan tahanan wanita berjumlah 441 orang," sebut Josua.
Baca juga:
500 Penghuni rutan klas 1 Tangerang dapat remisi Lebaran
1.001 Napi Cipinang dapat remisi Idulfitri, ada Saipul Jamil dan empat koruptor
563 Napi Lapas Karawang dapat remisi Idul Fitri, 7 orang langsung bebas
10 Napi di Pekanbaru bebas saat lebaran, koruptor tak dapat remisi
Tak ada narapidana di Lapas Batu Nusakambangan dapat remisi lebaran
9.876 Napi di Sumut dapat remisi Idul Fitri, 56 langsung bebas