10 hari, Polda Jabar tahan 289 penjudi
Polisi pun menyita barang bukti diantaranya uang tunai sejumlah Rp 42,41 juta dan 778 buku rekapan.
Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, menangkap 289 tersangka judi dari 141 kasus perjudian, selama 10 hari dalam pelaksanaan Operasi Balak Lodaya 2012.
"Ada berbagai macam jenis perjudian yang diungkap pada operasi yang dilakukan di wilayah hukum Polda Jabar sejak 11 Juni hingga 20 Juni. Seperti judi togel, judi kartu, judi bola dan dadu, hingga sabung ayam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sitompul, di Bandung, Kamis (21/6).
Dia mengatakan untuk judi toto gelap (togel), diungkap sebanyak 106 kasus. Judi kartu 25 kasus, judi bola empat kasus. Kemudian sabung ayam dua kasus, judi dadu dua kasus. Dan, judi lainnya dua kasus.
Selain menetapkan tersangka polisi pun menyita barang bukti diantaranya uang tunai sejumlah Rp 42.419.700 yang digunakan untuk praktik perjudian. Selain itu polisi juga kedapatan buku rekapan sebanyak 778 buah.
Ada juga HP yang digunakan sebagai alat judi sebanyak 97 buah. Kemudian 41 set, dadu empat buah, dan sepeda motor delapan unit.
"Para tersangka yang telah ditangkap, seluruhnya melanggar pasal 303 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," terangnya.(mdk/war)