Balas budi picu korupsi
Sebanyak 24 kepala daerah terlibat kasus korupsi.
Teddy Tengko terkulai lemas, dia menunduk sambil merapatkan kedua lengannya. Suara dari bibirnya tidak kunjung terlontar, dia hanya terdiam dengan kacamata berbingkai hitam masih tergantung di telinganya.
Baju dia kenakan masih lengkap dengan lambang dan namanya. Diamnya Teddy bukan tanpa alasan. Dia ditangkap pertengahan bulan lalu oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Negeri Dobo, Kepulauan Aru.
Jumat siang itu, pesawat Casa TNI Angkatan Darat C 212-A 9035 ditumpangi oleh rombongan Komandan Resor Militer 151 Binaya Kodam XVI Pattimura Ambon, Kolonel TNI Infanteri Asep Kurnaedi baru saja tiba di Bandar Udara RAR Gwamar, Dobo, Kepulauan Riau. Tangga pesawat menjulur keluar.
Teddy Tengko selaku bupati menyambut Asep datang berkunjung memantau anggotanya. Baru saja berjabat tangan, dari jarak lima meter dua pegawai Kejaksaan Tinggi Maluku langsung membekuk Teddy dan menyeret dia ke dalam pesawat.
"Saya langsung lari dari ruang VIP Bandara, pesawat masih belum dimatikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Dobo Sila Pulungan saat berbincang dengan merdeka.com di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu.
Dia akhirnya dibawa ke Penjara Waeheru, Kota Ambon. Di sana Teddy melepas satu-satu atributnya. Baju hijau keluaran Kementerian Dalam Negeri dia tanggalkan usai meneken Berita Acara Pemeriksaan. Selama dua malam dia meringkuk di sana sebelum diterbangkan menuju Rumah Tahanan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. "50 pendukung Teddy hanya diam dan tidak melawan karena sudah dijaga oleh Angkatan Darat," ujarnya.
Penangkapan ini berlangsung beberapa bulan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan kasasi. Dia divonis bersalah dalam kasus korupsi dana APBD (Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah) Kepulauan Aru tahun lalu sebanyak Rp 42,5 miliar. Teddy dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar subsider berdasarkan putusan kasasi nomor 161 k/pid.sus/2012 tanggal 10 April 2012.
Namun Teddy menolak keputusan pengadilan tertinggi itu. Dia mengaku tidak bersalah. Eksekusi berkali-kali pun gagal. Dua kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Dobo dipukuli. Satu diantaranya mengalami luka bacok di leher dan menerima delapan jahitan akibat senjata tajam.
Kementrian Dalam Negeri mencatat 171 kepala daerah bermasalah dengan hukum. Mulai dari mengeluarkan sembarang izin, melancarkan proyek, dan korupsi dana APBD. Pemicunya adalah wewenang yang sebagai kepala daerah dan tidak sehingga uang negara digangsir masuk ke kantong mereka.
Pengamat politik dan hukum dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan dari kebanyakan kasus, kepala daerah terlibat korupsi memang tidak berniat menjadi abdi negara. “Mereka berkompetisi bukan karena pengabdian, tapi karena kekuasaan dan uang," ujarnya saat dihubungi merdeka.com kemarin melalui telepon selulernya.
Parahnya, kata Asep, partai penyokong malah membiarkan. Saat berkampanye, kebanyakan penyokong dana merupakan orang luar partai. Sebagai imbalan, saat menjadi kepala daerah, proyek serta perluasan usaha harus disetujui. Masyarakat belum siap berdemokrasi juga menjadi faktor penyulut kepala daerah terbelit rasuah.
Dia menjelaskan ketika berkampanye, masyarakat tak segan menerima uang dari tim sukses. Alhasil ketika berkuasa, orientasi pertama ialah mengembalikan modal menjadi kepala daerah. “Ada sistem balas budi,” tuturnya.
Menurut data dari dokumentasi INPBU-Korpol Indonesia Corruption Watch, ada 24 kepala daerah terlibat kasus korupsi dan bersifat memiliki keputusan hukuman tetap. Sebanyak 18 kasus ditangani Kejaksaan Agung, empat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dan sisanya diusut polisi.
Asep menyalahkan aturan tidak bisa menjerat partai penyokong kepala daerah terlibat korupsi. “Kita memberikan kesalahan seperti itu, regulasi berbuat salah."(mdk/fas)