LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATENG

Tunggakan Pajak Kota Jogja Capai Rp145 Miliar, Ini 3 Faktanya

Setiap warga negara tidak bisa lepas dari kewajiban membayar pajak. Walau begitu, masih ada yang menunggak. Di Kota Yogyakarta, tunggakan pajak dari warga mencapai Rp145 Miliar.

2022-05-17 17:38:00
DIY
Advertisement

Setiap warga negara tidak bisa lepas dari kewajiban membayar pajak. Walau begitu, masih ada yang menunggak. Di Kota Yogyakarta, tunggakan pajak dari warga mencapai Rp145 Miliar.

“Nilai tunggakan pajak itu akan semakin besar jika ditambah dengan kalkulasi terhadap denda yang harus dibayarkan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa, dikutip dari ANTARA pada Selasa (17/5).

Menurutnya, sejumlah upaya dilakukan untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban mereka untuk membayar pajak daerah, di antaranya membentuk juru sita pajak.

Advertisement

Tabungan Mas Joko

©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Troyker

Advertisement

Wasesa mengatakan, sejumlah upaya dilakukan untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban mereka membayar pajak daerah, di antaranya membentuk juru sita pajak. Selain itu, pemerintah menjalin kerja sama dengan Bank Jogja dalam menyiapkan tabungan khusus untuk membayar pajak serta menyiapkan program bebas denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Tabungan khusus yang nantinya diberi nama “Mas Joko” itu memungkinkan wajib pajak untuk menabung sejumlah uang secara bertahap yang nantinya digunakan untuk membayar PBB.

“Terkadang ada objek pajak dengan ketetapan PBB yang cukup besar sehingga wajib pajak sulit memenuhi kewajibannya. Jika mereka menabung secara bertahap, maka diharapkan akan lebih meringankan kewajiban pajak saat harus membayar pajak,” jelas Wasesa.

Program Bebas Denda

©2016 Merdeka.com

Di samping menyediakan tabungan khusus, BPKAD Kota Yogyakarta juga memberikan program bebas denda. Wasesa menjelaskan, untuk periode tertentu, program itu bisa dibuka tanpa harus melakukan pengajuan. Tapi di luar itu wajib pajak tetap bisa mengajukan bebas denda.

Dengan adanya program bebas denda ini, wajib pajak cukup membayar nilai pajak sesuai dengan ketetapan tanpa harus dibebani biaya tambahan untuk membayar denda.

Proses Penagihan Pajak

©Istimewa

Sedangkan untuk juru sita pajak, Wasesa mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan profiling terhadap data wajib pajak. Harapannya bila data sudah lengkap, proses penagihan pajak bisa dilakukan tanpa kendala.

“Prioritas kami adalah untuk wajib pajak yang membayarkan pajak dengan cara self assesment dan memungut pajak dari konsumen,” kata Wasesa dikutip dari ANTARA.

Ia mengatakan bahwa pendapatan asli daerah terbesar di Kota Yogyakarta berasal dari pajak daerah sehingga penerimaan pajak menjadi sangat penting. Pada tahun anggaran 2022 ini, target pajak daerah ditetapkan sebesar Rp379 miliar.

(mdk/shr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.