LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Wagub DKI: Kami Beri Sanksi Terberat Untuk Kafe Nakal Selama PPKM Mikro

Selain itu, dia mengimbau, agar masyarakat ikut langsung dalam pengawasan pelanggaran yang ada di lingkungannya. Lanjut Riza, masyarakat dapat melaporkan lokasi yang melakukan pelanggaran.

2021-03-02 10:37:04
Wagub DKI Ahmad Riza Patria
Advertisement

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi berat kepada para pengelola usaha ataupun tempat makan yang melakukan pelanggaran saat pelaksanaan PPKM mikro.

Sanksi berat dengan pencabutan izin berdasarkan Pergub 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2021.

"Bagi kafe yang nakal sekali lagi kalau mencoba menyiasati aturan ketentuan dan aparat petugas akan kami berikan sanksi seberat mungkin," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/3).

Advertisement

Selain itu, dia mengimbau, agar masyarakat ikut langsung dalam pengawasan pelanggaran yang ada di lingkungannya. Lanjut Riza, masyarakat dapat melaporkan lokasi yang melakukan pelanggaran.

"Kami minta seluruh warga Jakarta menjadi mata, telinga, mulut dan hati warga Jakarta semua. Untuk menyampaikan kepada kami mana mana daerah titik-titik yang dianggap (melanggar) laporkan, akan kami tindak," jelas politikus Gerindra itu.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menutup permanen Kafe RM yang ada di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat karena berulang kali melanggar protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Advertisement

Terbaru, Kafe RM terbukti beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana aturan PSBB di Jakarta. Pelanggaran itu terungkap lewat insiden penembakan yang dilakukan oknum polisi dan menewaskan tiga orang, termasuk anggota TNI AD di kafe tersebut pada Kamis dini hari lalu.

"Jadi hari ini kita melakukan penutupan permanen, karena Kafe RM ini sudah melakukan tiga kali pelanggaran berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, Jumat (26/2/2021).

Pelanggaran pertama terjadi pada 5 Oktober 2020. Anggota Satpol PP Jakarta Barat telah mengenakan sanksi penutupan 1x24 jam terkait pelanggaran prokes Covid-19.

Pelanggaran kedua terjadi pada 12 Oktober 2020. Kafe RM pun diganjar sanksi denda administrasi sebesar Rp 5 juta dan penutupan selama 3x24 jam.

Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Tutup Permanen Kafe Brotherhood, Satpol PP DKI Koordinasi dengan Dinas Pariwisata
PPKM 11 Januari-28 Februari, Denda Pelanggaran di DKI Capai Rp403 juta
Satpol PP Tutup Sementara Bar Tempat Millen Cyrus Ditangkap
Kafe di Jaksel Disegel karena Langgar Prokes dan Ada Pengunjung Positif Narkoba
Bisa Buka Sampai Larut Malam, Ternyata Kafe RM Cengkareng Kelabui Petugas
Satpol PP DKI Bakal Tutup Kafe RM Jakarta Barat

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.