LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Taksi online tak punya KIR, siap-siap kena razia awal Oktober

Taksi online tak punya KIR, siap-siap kena razia awal Oktober. Dishub DKI akan melakukan razia bersama pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya pada awal Oktober mendatang. Sebab, sejak dikeluarkanya peraturan angkutan umum beraplikasi pada akhir Mei lalu, armada aplikasi masih banyak yang tidak mematuhi aturan itu.

2016-09-19 15:00:07
Taksi online dilarang
Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengharapkan, Kementerian Perhubungan tidak mencabut peraturan taksi online. Sebab, aksi penolakan diberlakukannya uji kendaraan bermotor (KIR) hanya dilakukan oleh puluhan taksi online.

Andri mengatakan, dalam peraturan tersebut mewajibkan uji KIR dan memiliki SIM A sebagai syarat beroperasinya taksi online.

"Mereka menuntut tidak usah KIR, tidak usah SIM A, tidak usah balik nama, kalau gitu suruh bikin aturan sendiri," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/9).

Dia mengungkapkan, ada sekitar 7.000 unit taksi online yang beroperasi di Jakarta. Sedangkan, dari 7.000 unit, hanya 5.900 unit yang direkomendasi. Di mana saat ini sudah 4.572 unit yang ikut uji KIR, dan 4.301 lulus sedangkan 271 tidak lulus.

"Yang demo itu hanya sebagian kecil. Kalau tidak mau uji KIR, tidak balik nama, terus dia tetap boleh ngangkut penumpang, ya menang banyak dong. Yang 4.572 saja tidak keberatan kok," terangnya.

Andri menegaskan, taksi online yang belum berizin akan dikandangkan pada awal Oktober mendatang. Batas pengujian kendaraan bermotor umum dengan aplikasi berbasis teknologi berakhir 30 September mendatang.

Bahkan, Dishub DKI akan melakukan razia bersama pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya pada awal Oktober mendatang. Sebab, sejak dikeluarkanya peraturan angkutan umum beraplikasi pada akhir Mei lalu, armada aplikasi masih banyak yang tidak mematuhi aturan tersebut.

"Yang tidak berizin dan tidak mengikuti KIR akan kita razia," tuturnya.

Baca juga:
Ratusan driver online datangi Istana tolak Permenhub 32/2016
Uber luncurkan taksi canggih tanpa sopir
Ini aturan baru untuk GrabCar dan Uber yang ikut dalam koperasi
Menhub Budi Karya akan komunikasi dengan sopir taksi online
Ditemui sopir angkutan online, Komisi V akan panggil Kemenhub

Advertisement
(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.