Tak urus sertifikat laik fungsi, Mal Tebet Green disegel
Penyegelan ini merupakan peringatan keempat yang diberikan Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan.
Pusat perbelanjaan Mal Tebet Green di kawasan Tebet Jakarta Selatan kembali disegel oleh petugas Dinas Penataan Kota. Hal ini lantaran pihak Mal Tebet Green lalai memenuhi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono mengatakan penyegelan ini merupakan peringatan keempat yang diberikan Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan.
"Sudah sejak 3 bulan lalu kita minta melengkapi surat namun tidak ada tindak lanjut dari pengelola," kata Heru saat ditemui di Tebet Green Jakarta pada Kamis (23/7).
Dia mengatakan penyegelan kali ini tidak memperbolehkan mal beserta toko di sana beroperasi sampai SLF dapat terpenuhi. Meskipun begitu, dia menyatakan apabila pihak pengelola Mal Tebet Green telah melengkapi surat tersebut kemungkinan mal itu dapat beroperasi kembali.
"Izin tidak diproses, maka kita melakukan penyegelan mati. Aktivitas mal sekarang sudah dilarang," tuturnya.
Sebelumnya Dinas Penataan Kota melayangkan tiga kali surat peringatan pada pihak pengelola PT Wahana Cipta Sentosa untuk menyelesaikan SLF. Kini, Tim Petugas Dinas Penataan Kota memasang tiga spanduk besar berwarna merah di pintu masuk Tebet Green bertuliskan 'Bangunan ini disegel'.
Tanah seluas kurang lebih 3 hektare ini dimiliki oleh Yayasan Darma Putra Kostrad. Sementara itu mal ini dikelola oleh PT WCSS (Wahana Cipta Sentosa Sejahtera) yang menyewa lahan kepada yayasan untuk Mal Tebet Green.
Baca juga:
Ahok sebut operasi yustisi agar pendatang tak gelandangan
Ahok dukung Reog Ponorogo didaftarkan ke Unesco
Ahok janjikan KTP DKI bagi pendatang yang bekerja & punya rumah
Ahok sentil Menteri Yuddy di depan PNS soal mobil dinas untuk mudik
Usai cuti Lebaran, Menteri Yuddy sidak kantor Ahok
Menteri Yuddy puji PNS DKI, langsung bekerja usai cuti lebaran
Ahok: Ini ibu kota, siapa saja boleh datang ke sini