LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Sudah 480 orang daftar jadi sukarelawan pengatur lalu lintas

Sekitar 480 orang sukarelawan pengatur lalu lintas (Supeltas) siap diperbantukan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Nantinya, Supeltas tersebut akan diberikan alat-alat penunjang untuk atasi kemacetan.

2017-08-25 15:13:17
Lalu Lintas
Advertisement

Sekitar 480 orang sukarelawan pengatur lalu lintas (Supeltas) siap diperbantukan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Nantinya, Supeltas tersebut akan diberikan alat-alat penunjang untuk atasi kemacetan.

"Kita datakan dulu yang ada, sekitar 480-an kita utamakan dulu, karena kita sudah siapkan baju, kaos dua, rompi dengan topi, dan itu topi sudah ada nomornya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra di Polda Metro Jaya, Jumat (25/8).

Menurut Halim, untuk masuk sebagai petugas Supeltas sangatlah mudah. Sebab, ia hanya memberdayakan masyarakat yang sudah terbiasa mengatur lalu lintas. Namun, hanya ditegaskan pemahaman tata cara peraturan lalu lintas yang lebih baik.

"Enggak ada (syaratnya), hanya sukarela mengatur lalu lintas itu saja, bukan penjahat yang masuk DPO ya," ujarnya.

Halim menuturkan hingga kini pihaknya telah mengirim proposal kepada Pemprov DKI Jakarta dan juga Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Hal itu dimaksudkan untuk honor Supeltas.

"Kita maunya sih sesuai UMR (honor Supeltas), tapi kan tergantung anggaran beliau," pungkasnya.

Baca juga:
Bahas gaji Supeltas, Polda Metro kirim proposal ke Pemprov & Kadin
Gubernur DKI sudah terima proposal untuk gaji Supeltas
Tunggu anggaran cair, Polda Metro tunda program Supeltas
DPRD usul Polda Metro minta dana hibah DKI buat gaji Supeltas
Antusias Pak Ogah belajar pengaturan lalu lintas
Supeltas mulai atur lalu lintas Sabtu, bayaran sementara dari pemberian pengendara

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.