Polisi dalami unsur kelalaian tembok Apartemen Pakubuwono ambruk
Polisi dalami unsur kelalaian tembok Apartemen Pakubuwono ambruk. Kata Argo, bila terbukti bersalah maka pihak pengembang terancam dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat.
Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ambruknya tembok Apartemen Pakubuwono Spring yang menewaskan tiga pekerja. Polisi mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam insiden tersebut.
"Kami cek nanti, apakah ada unsur kelalaian di sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/12).
Kata Argo, bila terbukti bersalah maka pihak pengembang terancam dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat. Pelaku bisa terancam hukuman lima tahun penjara.
"Tetapi tetap harus kami lakukan pembuktian di situ," katanya
Sejauh ini, polisi telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus kecelakaan kerja tersebut yakni, Sigit sebagai pengawas, dan Kurmen seorang Safety dari PT Tunas Jaya Sanur.
"Sudah ada dua saksi ya. Ya saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui kejadiannya," tuturnya.
Baca juga:
Pihak Apartemen Pakubuwono tertutup usai tembok roboh tewaskan 3 pekerja
Kronologi robohnya tembok apartemen Pakubuwono Spring akibatkan 3 orang tewas
Pihak Apartemen Pakubuwono Spring larang petugas evakuasi korban
Tembok apartemen Pakubuwono Spring ambruk timpa pekerja, 3 orang tewas