LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Per Hari Jumat 24 April Ada 543 Perusahaan Pelanggar PSBB DKI, 76 Ditutup Sementara

Perusahaan tersebut tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten di Jakarta.

2020-04-25 09:00:00
PSBB Jakarta
Advertisement

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat terdapat 543 perusahaan telah melakukan pelanggaran terkait aturan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan saat sidak pada Jumat (24/4/2020) sebanyak 76 perusahaan ditutup sementara.

"Ada 76 perusahaan/tempat kerja yang tidak dikecualikan (harus tutup) namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Andri saat dihubungi, Sabtu (25/4/2020).

Advertisement

Kata dia, jumlah tersebut tersebar di Jakarta Pusat sebanyak 12 perusahaan, Jakarta Barat ada 17 perusahaan, kemudian 17 perusahaan di Jakarta Utara, 3 perusahaan di Jakarta Timur, dan 27 perusahaan di Jakarta Selatan.

Lalu ada pula ada sebanyak 378 perusahaan termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB yang mendapatkan peringatan. Sebab perusahaan itu tidak melaksanakan seluruh protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19.

Perusahaan tersebut tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten di Jakarta.

Advertisement

"Ada juga 89 perusahaan yang tidak dikecualikan namun memiliki izin Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usahanya. Namun masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh, diberikan peringatan," ucapnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini. PSBB jilid II Jakarta akan langsung berlaku hari ini hingga 22 Mei 2020 mendatang. Hampir sebulan ke depan, Jakarta akan lebih keras memberlakukan PSBB.

"Berdasarkan pandangan beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan, kami memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 28 hari mulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).

Anies meminta warga Jakarta mematuhi pelaksanaan PSBB jilid II ini. Sebab dalam masa perpanjangan PSBB aparat pemerintah di lapangan akan menerapkan penegakan hukum.

Reporter: ika defianti
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
68.551 Paket Sembako Didistribusikan ke 29 Kelurahan di Jakarta Hari Ini
Jangan Sia-siakan Pengorbanan Rakyat, PSBB Harus Berhasil
Curhat Sopir Taksi: Pemasukan 'Tercekik' di Tengah Pandemi
Langgar PSBB, Ratusan Kios di Harco Mangga Dua Disegel Satpol PP
Larangan Mudik Diberlakukan, Pemprov DKI Hentikan Operasi Bus AKAP

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.