LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Palsukan Surat dari Leasing, Debt Collector Tarik Motor Tak Diserahkan ke Perusahaan

SB bersama kawanannya diduga menarik kendaraan secara serampangan dengan dalih tak membayar cicilan. Parahnya, kendaraan yang diambil tak diserahkan kepada perusahaan finance.

2023-03-02 15:02:20
Debt Collector
Advertisement

Debt Collector diduga palsukan surat kuasa penarikan (SKP) yang biasa dikeluarkan oleh perusahaan finance. Warga Jakut jadi korban dengan modus tersebut, sepeda motornya raib dibawa kabur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh menerangkan, satu orang terduga pelaku inisial SB (26) diamankan. SB bersama kawanannya diduga menarik kendaraan secara serampangan dengan dalih tak membayar cicilan. Parahnya, kendaraan yang diambil tak diserahkan kepada perusahaan finance.

"Tetapi dimiliki oleh personal oknum debt collector nakal yang melakukan aksi perampasan kendaraan," kata Iverson saat dihubungi, Kamis (2/3).

Advertisement

Iver menerangkan, kejadian itu dialami oleh Alwi (25) sewaktu sepeda motor terparkir di Tanah Merah, Rawa Sengon, Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara.

Korban dihampiri delapan orang laki-laki yang mengaku debt collector. Mereka mendesak menyerahkan sepeda motor korban, tetapi tak dituruti. Sehingga debt collector melakukan hal-hal yang tak sepatutnya.

Tak cuma itu, debt collector meminta korban menandatangani surat berita acara serah-terima sepeda motor. Tapi, ditolak oleh korban.

Advertisement

"Para pelaku tetap membawa secara paksa sepeda motor yang tidak terkunci stang dengan cara didorong dengan menggunakan kaki," ujar dia.

Iver menerangkan, korban mendatangi salah satu perusahaan leasing pembiayaan kredit guna meminta penjelasan.

Rupanya dokumen yang ditunjukkan oleh debt collector bukan berasal dari pihak leasing tersebut. Iver mengatakan, dokumen-dokumen itu pun kini telah disita sebagai barang bukti.

"Tim menemukan beberapa dokumen. Bahwa ada data kuasa penarikan kendaraan, data finance yang diduga ditiru dan dipalsukan oleh beberapa pelaku oknum debt collector," ujar dia.

Terkait hal ini, penyidik akan analisis dokumen secara lebih jauh.

"Apakah benar benar berasal dari finance atau perusahaan pembiayaan perusahaan jasa pemberi kuasa penarikan kendaraan," ucap dia.

Selain itu, Iver menambahkan, pihaknya juga sedang melacak beberapa tempat yang diduga sebagai titik kumpul pertemuan kelompok debt collector disinyalir melakukan aksi kekerasan terhadap orang dan barang.

Ada tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini. Mereka ialah EB, EK dan R. Atas perbuatannya, mereka akan dijerat pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 368 KUHP dan/atau pasal 335 KUHP.

"Kasus ini masih terus kita kembangkan," tandas dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.