KJS amburadul, Dinas Kesehatan DKI bentuk posko pengaduan
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi persoalan setelah ada rumah sakit swasta yang mundur.
Pasca mundurnya beberapa rumah sakit dari layanan Kartu Jakarta Sehat (KJS), Dinas Kesehatan DKI akan membentuk posko pengaduan cepat untuk melayani pasien KJS. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi persoalan setelah ada rumah sakit swasta yang mundur dalam program ini.
"Akan dibentuk posko pengaduan cepat. Untuk pasien KJS, posko ini beranggotakan Kementerian Kesehatan, Pemprov DKI (Dinas Kesehatan DKI), dan (National) Case Mix Center," ujar Kepala Dinas Kesehatan Dien Emawati melalui lewat pesan singkat kepada wartawan, Selasa (21/5).
Selain itu, tim terpadu ini juga berencana memanggil 14 rumah sakit untuk menanyakan ihwal penjelasan mundurnya mereka dari program KJS. Sebelumnya sudah ada dua rumah sakit swasta yang secara resmi mundur, yaitu Rumah Sakit Thamrin dan Rumah Sakit Admira.
"(Mereka) akan di-briefing untuk mengetahui keluhan," jelasnya.
Terkait program pola tarif pembayaran per diagnosis yang disebut Indonesia Case Based Groups (Ina-CBG's), Dien mengatakan itu akan ditentukan oleh Kementerian Kesehatan. Namun, hasil perhitungan tersebut akan dikeluarkan pada akhir bulan ini.
"Kami akan hitung ulang INA CBG's dan medical pathway. Nanti ditentukan oleh Kemenkes. Saya tidak mau berandai-andai mengenai angkanya. Tunggu akhir bulan ini," tandasnya.(mdk/has)