Dua Polisi Pengeroyok Remaja Jatinegara Bakal Jadi Tersangka
Ahsanul mengatakan bahwa mereka disangkakan pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Dua anggota polisi terduga pengeroyok terhadap remaja di Jatinegara, Jakarta Timur, bakal dinaikkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota polisi tersebut.
"Tanggal 30 Desember kemarin sudah datang. Nanti kita sampaikan. Kita sudah periksa. Nanti tinggal dinaikkan status jadi tersangka," kata Erwin Kurniawan di Jakarta, Jumat (31/12).
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan pihaknya bakal menetapkan status tersangka tersebut pada Rabu (5/1) tahun depan. "T sama S, bakal ditetapkan tersangka Rabu (5/1) tahun depan. Saat ini masih saksi, jadi sudah naik sidik (penyidikan)," kata Ahsanul.
Tidak hanya itu, seorang warga sipil berinisial J yang merupakan teman kedua polisi tersebut juga akan ditetapkan tersangka karena terlibat melakukan pengeroyokan terhadap dua remaja. Ahsanul mengatakan bahwa mereka disangkakan pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Dari penyidikan mereka dinyatakan terbukti melakukan pengeroyokan terhadap remaja berusia 15 dan 18 tahun pada 11 November 2021 sekitar pukul 01.30 WIB.
"Penetapan tersangka karena sudah memenuhi unsur. Jadi, kemarin kenapa ditunda penetapan tersangka terhadap anggota itu, karena kita belum periksa orang sipil si J ini," tutur Ahsanul.
Sebelumnya, kejadian pengeroyokan itu berawal saat anggota Mabes Polri hendak berkunjung ke rumah kerabat di wilayah Bidara Cina. Namun akses jalan lingkungan menuju rumah tersebut tertutup portal, sehingga mobil yang mereka bawa tidak bisa melewati permukiman.
Dari keterangan, dua anggota Mabes Polri yang juga melaporkan balik ke Polrestro Jakarta Timur atas kasus perusakan, menyebut bahwa mereka dihampiri sekelompok orang saat menunggu portal dibuka.
Setelah jadi sasaran amuk sekelompok orang tidak dikenal kedua anggota Polri tersebut memacu kendaraan mereka meninggalkan lokasi kejadian. Namun beberapa saat setelahnya kedua anggota itu kembali mendatangi lokasi kejadian, dengan maksud mencari para pelaku yang sebelumnya merusak mobil mereka.
"Pelaku datang lagi yang berdua itu ke situ. Tiba-tiba di dekat situ nongkrong ada anak-anak, nah itu. Mereka akhirnya dipukuli. Setelah mereka pukuli, keduanya dibawa ke Polres," kata Erwin.
Baca juga:
Pembunuh Prajurit TNI di Depok Divonis 17,5 Tahun Penjara
Gara-Gara Saling Lirik di Pom Bensin, Pemuda Bacok 2 Remaja hingga Luka di Punggung
Dua Pelaku Pembacokan Driver Ojek Online di Kabupaten Bekasi Ditangkap
Sopir Taksi Online Aniaya Penumpang Karena Muntah, Ini Tampang si Pelaku
Penjelasan Versi Sopir Taksi Online yang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Polisi di Aceh Utara Dibacok saat Tangkap Pelaku Penganiayaan
Remaja 14 Tahun di Bandung Diduga Diperkosa dan Disiksa lalu Dijual