LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Cabuli Pemuda 14 Tahun Berulang Kali, Pria Tua di Kembangan Jakbar Ditangkap

Modus digunakan ML adalah dengan memberi korban sejumlah uang. Hal itu dilakukan agar korban tutup mulut usai melakukan aksi bejatnya.

2020-11-17 13:38:58
pencabulan
Advertisement

Pria usia 49 tahun ditangkap karena mencabuli pemuda 14 tahun. Pelaku berinisial ML melakukan perbuatan bejatnya kepada korban AA sebanyak puluhan kali di sebuah RPTRA di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

"ML melakukan perbuatan cabul terhadap AA, pria berusia 14 tahun. Aksi itu dilakukan 20 kali di kantor RPTRA Kembangan Jakarta Barat," terang Kapolsek Kembangan, Kompol Imam Irawan Imam, dalam siaran pers diterima, Selasa (17/11).

Imam mengungkap, modus digunakan ML adalah dengan memberi korban sejumlah uang. Hal itu dilakukan agar korban tutup mulut usai melakukan aksi bejatnya.

Advertisement

"Pelaku melakukan aksi dengan imingi-iming korban memberi sejumlah uang untuk tidak menceritakan aksi bejatnya tersebut kepada orang lain," jelas Imam.

Ditambahkan Imam, tindakan asusila yang dilakukan pelaku terhadap korban terbongkar setelah ibu korban memergoki pesan singkat pelaku yang masuk ke dalam ponsel sang anak.

"Pada 17 Oktober 2020, sekitar jam 16.00 Wib pada saat itu ibu korban melihat isi pesan whatsapp dihandphone miliknya yang sering dimainkan anaknya untuk bermain game. Isi pesan asusila tersebut langsung dilaporkan kepada kami," jelas Imam.

Advertisement

Polisi kemudian mencari keberadaan ML dan ditangkap. Terkait kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum, 1 bendel screen shot percakapan pelaku, 1 unit handphone milik pelaku, 1 unit hand phone milik ibu korban yang digunakan oleh korban untuk komunikasi dengan pelaku, 1 buah kaos warna kuning milik pelaku, 1 buah celana training warna hitam milik pelaku.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.

Reporter: M Radityo

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Dosen RN Mengaku Punya Kelainan Seks Sejak Kuliah
2 Bocah Disodomi Dosen RN, Ada yang Dibayar Rp 20 Ribu dan Rp 25 Ribu
Pria 60 Tahun di Garut Cabuli Bocah Laki-laki
Lagi Patroli, Polisi Pergoki Dosen Sodomi Dua Bocah Lelaki di Jakabaring
Bocah Tiga Tahun di Kotawaringin Timur Jadi Korban Sodomi
Pemuda 20 Tahun di Inhu Sodomi 6 Anak di Bawah Umur
Cabuli 7 Pemuda, Pemilik Warung Angkringan di Ponorogo Ditangkap Polisi

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.