Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil

Agus Riyanto

Profil Agus Riyanto, Berita Terbaru Terkini | Merdeka.com

Agus Riyanto adalah politisi kelahiran Tegal, 16 Agustus 1965 yang telah menjabat sebagai Bupati Tegal selama dua periode berturut turut sejak tahun 2004.

Namun, pada 27 Juli 2011, ia resmi dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi karena Agus Riyanto menjadi terdakwa kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos), yang awalnya bertujuan melancarkan arus lalu lintas kendaraan, khususnya angkutan truk barang, supaya tidak menumpuk di jalur Kota Slawi.

Agus Riyanto diduga menyimpangkan dana proyek Jalingkos senilai Rp 3,955 miliar, di mana dana senilai Rp. 1.7 miliar berasal dari APBD Tegal 2006 senilai dan Rp. 2.2 miliar dari pinjaman Bank Jateng. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Bupati Tegal, antara lain modal di perusahaan PT Kolaka senilai Rp 3,4 miliar serta pembelian rumah mewah di Cipularang, Bandung senilai Rp 230 juta.

Selain Agus Riyanto, proyek jalan ini juga menyeret Kepala Bagian Agraria Sekretariat Daerah Tegal Edy Prayitno serta staf Kantor Agraria Budi Haryono yang sudah lebih dulu divonis. Mereka dijatuhi hukuman penjara masing-masing empat dan lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Slawi. Dua terpidana tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Agus Riyanto telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 2 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan divonis lima tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menuntut hukuman selama delapan tahun penjara pada sidang sebelumnya.
Selain hukuman kurungan, Agus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan hukuman pengganti selama satu tahun penjara, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar dan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap tidak bisa membayar maka ia akan dipenjara selama tiga tahun.

Kejati Jateng juga menyita dua aset milik Agus senilai Rp1,8 miliar terdiri atas rumah di Jalan Cibolerang Indah Blok F Nomor 12 Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, dan alat-alat produksi PT Kolaka yang bergerak di bidang pengaspalan jalan.

Riset dan Analisa oleh Siwi P. Rahayu

Profil

  • Nama Lengkap

    Agus Riyanto S.Sos, MM

  • Alias

    No Alias

  • Agama

    Islam

  • Tempat Lahir

    Tegal

  • Tanggal Lahir

    1965-08-16

  • Zodiak

    Leo

  • Warga Negara

    Indonesia

  • Istri

    Marhamah

  • Biografi

    Agus Riyanto adalah politisi kelahiran Tegal, 16 Agustus 1965 yang telah menjabat sebagai Bupati Tegal selama dua periode berturut turut sejak tahun 2004.

    Namun, pada 27 Juli 2011, ia resmi dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi karena Agus Riyanto menjadi terdakwa kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos), yang awalnya bertujuan melancarkan arus lalu lintas kendaraan, khususnya angkutan truk barang, supaya tidak menumpuk di jalur Kota Slawi.

    Agus Riyanto diduga menyimpangkan dana proyek Jalingkos senilai Rp 3,955 miliar, di mana dana senilai Rp. 1.7 miliar berasal dari APBD Tegal 2006 senilai dan Rp. 2.2 miliar dari pinjaman Bank Jateng. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Bupati Tegal, antara lain modal di perusahaan PT Kolaka senilai Rp 3,4 miliar serta pembelian rumah mewah di Cipularang, Bandung senilai Rp 230 juta.

    Selain Agus Riyanto, proyek jalan ini juga menyeret Kepala Bagian Agraria Sekretariat Daerah Tegal Edy Prayitno serta staf Kantor Agraria Budi Haryono yang sudah lebih dulu divonis. Mereka dijatuhi hukuman penjara masing-masing empat dan lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Slawi. Dua terpidana tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Agus Riyanto telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 2 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan divonis lima tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menuntut hukuman selama delapan tahun penjara pada sidang sebelumnya.
    Selain hukuman kurungan, Agus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan hukuman pengganti selama satu tahun penjara, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar dan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap tidak bisa membayar maka ia akan dipenjara selama tiga tahun.

    Kejati Jateng juga menyita dua aset milik Agus senilai Rp1,8 miliar terdiri atas rumah di Jalan Cibolerang Indah Blok F Nomor 12 Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, dan alat-alat produksi PT Kolaka yang bergerak di bidang pengaspalan jalan.

    Riset dan Analisa oleh Siwi P. Rahayu

  • Pendidikan

  • Karir

    • Bupati Tegal 2004 s/d 2009
    • Bupati Tegal 2009 s/d 2014

  • Penghargaan

Geser ke atas Berita Selanjutnya