Foto:
Oleh sebab itu, dalam penyusunan naskah Dokumen Ekonomi Pancasila—yang akan diajukan menjadi RUU—juga harus sesuai dengan kesejahteraan rakyat dan nilai-nilai Pancasila.
Di usia ke 87 tahun, wajah mantan Panglima TNI ini tetap berkharisma meski kini tengah terbaring sakit.
Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat (AD) itu mengatakan membela bangsa merupakan hak dan kewajiban semua warga negara.
Presiden Joko Widodo menjenguk mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal (Purn) AM Hendropriyono di kediaman pribadinya, Senin (9/5). Hendropriyono sebelumnya sempat dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta karena penyakit demam berdarah (DBD).
Menurut anak Hendropriyono, Diaz Hendropriyono, kondisi ayahnya berangsur baik.
Sebelumnya, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menjenguk mantan Kepala BIN Hendropriyono di RSPAD Gatot Subroto.
Dalam foto diunggah Diaz, tampak SBY sedang bercengkrama dengan AM Hendropriyono yang masih terbaring di tempat tidur. Sebelumnya kondisi kesehatan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu menurun akibat demam berdarah.
A.M. Hendropriyono menjelaskan seputar peran dan strategi yang perlu dilakukan Satpol PP dalam menegakkan aturan. Satpol PP, kata dia, menjadi salah satu ujung tombak pertahanan negara.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Abdullah Mahmud Hendropriyono angkat suara terkait kabar yang menyebutkan dirinya melobi Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait kursi Panglima TNI.
Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM), Jenderal TNI (Purn) Profesor AM Hendropriyono mengaku kecewa dengan reaksi masyarakat tentang vaksin Nusantara. Dia berharap vaksin ciptaan anak negeri itu harus didukung.
Vaksin Nusantara merupakan vaksin Covid-19 dikembangkan Terawan bersama tim peneliti dari Laboratorium RSUP Kariadi Semarang, Jawa Tengah.
Berikut pasukan anjing terlatih mertua Jenderal TNI Andika Perkasa yang sempat disiagakan.
Baru-baru ini Deddy Corbuzier dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto.
A.M Hendropriyono bahkan diketahui memiliki mobil perang hingga panser yang di parkir di depan rumahnya.
Jangan sampai warisan para ulama nasionalis dihapuskan oleh kemunculan ideologi baru yang dipaksakan.
"Ibunya Mahfud itu sudah usia tua kan, jiwanya goncang, terguncang dengan keadaan seperti itu. Situasi kondisi pada umumnya mencekam kemudian tiba-tiba diserbu, diteriak-teriakkan yang dia tidak mengerti apa-apa ujung pangkalnya, kok dia dikepung," kata Hendropriyono.
Menurutnya, keluarga Mahfud bisa melakukan tindakan pembelaan yang melampaui batas. Dia bilang, dalam keadaan tersebut, pasal 48 dan pasal 49 KUHP mengatur kelonggaran kepada yang diserang untuk melakukan pembelaan diri karena terpaksa.
Dia menuturkan, petugas jangan ragu sepanjang tak melanggar HAM. "Bisa mencatat identitas mereka untuk dipanggil Polres dengan tuduhan melawan tugas," jelas Hendropriyono.
Menurut Hendropriyono, saat itu, sulit sekali untuk dapat menjelaskan, bahwa rombongan ini adalah rombongan keluarga.
Menko Polhukam Mahfud MD memahami usul mantan Kepala BIN Hendropriyono soal Papua. Hendro meminta pemerintah tak lagi menyebut pemberontak di Papua sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Advertisement
Advertisement
BERITA TERKAIT
PROFIL LAINNYA