WNA Bisa Miliki Uang Pecahan Rp 75.000, Ini Syaratnya
Merdeka.com - Uang Pecahan Khusus (UPK) Rp 75.000 yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) pada 17 Agustus 2020 menjadi buruan banyak orang, baik sekedar ingin memiliki, atau untuk dikoleksi. Meski demikian, BI juga mempersilakan Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki uang edisi khusus Kemerdekaan RI ini.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengatakan, warga negara asing dapat memiliki UPK ini dengan penukaran melalui Warga Negara Indonesia (WNI).
"Orang asing kalau mau beli boleh, melalui orang Indonesia," kata dia dalam Webinar - Ngomongin Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia, Rabu (26/8).
Sebagai informasi, syarat untuk menukarkan UPK Rp 75.000 ini adalah menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sehingga hanya WNI yang memenuhi persyaratan ini, dengan ketentuan 1 KTP untuk 1 Lembar UPK Rp 75.000.
Marlison mengatakan, penerbitan uang pecahan ini mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat, di mana hingga akhir September 2020 kuota pendaftaran sudah penuh.
Namun, BI masih memberikan kesempatan untuk masyarakat yang ingin memiliki uang edisi khusus Kemerdekaan RI ini. Nantinya, pendaftaran akan dilanjutkan pada bulan berikutnya.
"Jadi sebenarnya kuotanya habis itu sampai tanggal 30 (September). Karena kita ini kan dalam produksi dan pengedaran memperhatikan protokol covid-19, setiap hari yang datang harus kita batasi. Jadi kita buka dulu sampai tanggal 30, dan kuotanya sudah habis," jelas dia.
Marlison menyampaikan, sejak diterbitkannya UPK ini pada 17 Agustus 2020 lalu, sudah ada sekitar 50.500 lembar yang dikeluarkan. "Sampai semalam itu, yang sudah kita keluarkan ada 50.500 lembar, dari Rp 75 juta," kata dia.
Penukaran ini, akan terus dibuka sampai uangnya habis. Untuk itu, Bank Indonesia juga membuka pendaftaran penukaran UPK secara kolektif. "Kita membuka penukaran secara kolektif kepada masyarakat. Yang penting 1 KTP, 1 lembar," tutur Marlison.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'
Kakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Baca SelengkapnyaHeboh WNI Ditolak Masuk Thailand, Ternyata Wajib Bawa Uang Tunai Sebanyak Ini
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Thailand mengumumkan, banyak Warga Negara Indonesia (WNI) gagal masuk Thailand.
Baca SelengkapnyaDemi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga
Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Naikkan Dana Peremajaan Sawit Jadi Rp60 Juta Per Hektare
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat di Istana Negara untuk membahas sejumlah isu penting terkait kebijakan sawit di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPutus, Wulan Eks Pacar Digugat Rp396 Juta
Sabda ternyata miliki utang uang dalam jumlah yang tak sedikit kepada Wulan.
Baca SelengkapnyaTurun Tipis, Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.087 Triliun per Oktober 2023
Posisi ULN pemerintah relatif aman dan terkendali karen hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang.
Baca SelengkapnyaRupiah Lebih Perkasa dari Ringgit Malaysia dan Baht Thailand, Ini Buktinya
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengakui nilai tukar Rupiah masih tertekan oleh dolar AS.
Baca SelengkapnyaKeuangan Masyarakat Sudah Pulih, Kadin Proyeksi Perputaran Uang Selama Lebaran Tembus Rp157,3 Triliun
Dengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca Selengkapnya