Warga Jakarta yang Nekat Bukber Bisa Kena Denda Hingga Rp100 Juta
Merdeka.com - Buka bersama atau Bukber merupakan momen yang selalu dinantikan masyarakat di perayaan bulan Ramadan setiap tahunnya. Bukber pula diyakini dapat menguatkan tali persaudaraan antar umat islam di Tanah Air.
Namun, pada pelaksanaan Ramadan tahun ini, warga ibu kota harus menahan diri untuk menunda pelaksanaan bukber di luar rumah. Sebab, bulan puasa kali ini berbarengan dengan wabah virus corona atau covid-19.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengimbau seluruh warga ibu kota untuk tidak melaksanakan kegiatan bukber. Ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus asal negeri Hubei yang kian masif.
"Kami akan tertibkan kalau ada yang nekad (bukber). Sikap kami (Satpol PP) akan tegas menegakkan aturan ini," kata Arifin kepada Merdeka.com, Jumat (24/4).
Menurutnya sanksi yang akan diberikan bagi warga yang bersikeras melaksanakan bukber ialah denda administratif maksimal Rp100 juta dan ancaman kurungan penjara hingga satu tahun. Pemberian sanksi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93.
Dia menambahkan sanksi tegas ini akan diterapkan setelah diberikannya tindakan persuasif berupa sosialisasi yang diiringi pembubaran bukber secara paksa. Aturan tersebut juga berlaku kepada seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali.
"Kan sudah jelas aturannya ada di Undang-Undang Kekarantinaan (UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93)," imbuh dia.
Sikap tegas Satpol PP DKI tersebut bertujuan agar wilayah Jakarta dan sekitarnya segera terbebas dari wabah virus corona. Imbasnya aktivitas ekonomi dan sosial akan segera berjalan normal.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk bersikap kooperatif dengan tidak melakukan kegiatan bukber selama wabah virus corona masih berlangsung. "Masyarakat lebih baik tetap di rumah. Jika tidak ingin kena sanksi," tegas Arifin.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Bulan Ramadan, Jokowi Ingin Masyarakat Beribadah Tenang
Para menteri diminta untuk menjaga harga pangan jelang Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaSampah Sisa Perayaan Tahun Baru di Jakarta Capai 130 Ton, Terbesar setelah Pandemi Covid
jumlah sampah yang terkumpul selama malam perayaan tahun baru 2024 di Jakarta mencapai 130 ton.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
3 Hal yang Perlu Diperbaiki Menjelang Ramadan, Salah Satunya Ikhlas Menerima Takdir
Penting untuk mempersiapkan diri menjelang bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaKapolri Wanti-Wanti Anak Buah Cegah Gangguan Keamanan Selama Ramadan
Jenderal Sigit memberikan atensi seluruh jajaran menjaga kamtibmas selama Ramadan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat selama menunaikan ibadah puasa.
Baca Selengkapnya1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga Hari Kedua Lebaran
Total 1.564.278 meninggalkan wilayah Jakarta, Bogor
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaKemenkes Sebut Pasien Covid-19 JN.1 di Batam Meninggal Dunia
Pasien mengembuskan napas terakhir di RS Embung Fatimah pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKebakaran di Kebagusan Jakarta Selatan, Satu Orang Meninggal Dunia
Kebakaran di Kebagusan Jakarta Selatan, Satu Orang Meninggal Dunia
Baca Selengkapnya