Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wapres Maruf Amin Minta Pengelolaan Wakaf Berbasis Digital

Wapres Maruf Amin Minta Pengelolaan Wakaf Berbasis Digital Wapres Maruf Amin. ©2019 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Merdeka.com - Dalam rangka mengoptimalisasikan peran wakaf dalam pembangunan nasional, Wakil Presiden Maruf Amin menilai perlu ada peningkatan penggunaan teknologi dalam pengelolaan wakaf. Ini sejalan dengan perkembangan teknologi 4.0 dan pandemi Covid-19 yang memaksa semua orang untuk mengubah perilaku atau gaya hidup.

"Perkembangan teknologi 4.0 dan terjadinya pandemi memaksa kita semua untuk mengubah perilaku atau cara hidup kita, dari manual atau tatap muka dengan digital atau online," kata Maruf Amin dalam sambutannya di acara Gerakan Sadar Wakaf: Sumatera Berwakaf, Jakarta, Jumat (13/8).

Presiden Joko Widodo telah Telah wakaf uang pada Januari 2021 lalu untuk kepentingan pembangunan nasional. Ajakan ini seharusnya disampaikan juga kepada masyarakat melalui teknologi digital. Sehingga membutuhkan sistem digital untuk memudahkan transaksi dan menjadi lebih transparan serta terjaga akuntabilitasnya.

"Sehingga utuh sistem digital agar transaksi jadi lebih mudah, transparan dan terjaga akuntabilitasnya," kata dia.

Maruf Amin mengatakan LKS PWU dan lembaga filantropi yang ditempatkan Kementerian Agama telah memiliki sistem digitalisasi untuk pengelolaan wakaf. Untuk itu dia berharap, para pemerintah daerah bisa melakukan sinergi dengan lembaga yang telah ditunjuk pemerintah.

"Makanya Pemerintah Riau bisa mensinergikan pengelolaan wakaf tersebut agar lebih optimal dan akuntabel," kata dia.

Selain teknologi digital, dalam pengembangan pengelolaan wakaf juga harus didukung sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di bidang wakaf. Agar, pengelolaannya menjadi lebih profesional dan menjaga kepercayaan publik.

"Perlunya SDM berkompetensi di bidang wakaf agar pengelolaan ini lebih profesional dan kepercayaan publik terus terjaga," kaya dia.

Di sisi lain, Maruf Amin ingin, pengelola dana wakaf harus yang memiliki keahlian khusus di bidang ini. Selain itu mereka menjadikan pekerjaan ini sebagai pekerjaan utama bukan pekerjaan sampingan. "Pengelolaan wakaf jadi pekerjaan utama bukan pekerjaan sampingan," kata dia.

Maka dari itu, para pengelolaan dana wakaf ini harus didukung pemerintah setempat atau lembaga filantropi. Dalam hal ini, pemerintah pusat telah memberikan dukungan pada pelaksanaan dan pengelolaan wakaf lewat Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2020 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP