Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Walaupun rugi, UMKM tetap harus bayar pajak penghasilan

Walaupun rugi, UMKM tetap harus bayar pajak penghasilan Pengrajin Batik Betawi. ©2013 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Menteri Keuangan Chatib Basri yakin penerapan Pajak Penghasilan (PPh) 1 persen untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) tidak akan memberatkan. Karena itu, tidak akan ada toleransi seandainya pengusaha kecil semisal pedagang mebel, busana, atau makanan mengalami kerugian. Mereka tetap harus membayar pajak 1 persen.

"Kalau (PPh UKM) berdasarkan laba, kalau rugi enggak perlu bayar. Tapi di PP jelas bahwa dia UKM dengan omzet sekian maka pajaknya 1 persen. Final itu, karena enggak pakai rugi atau untung," ujarnya di kantornya, Jumat (28/6).

Sebagai kompensasi atas kebijakan yang tidak pandang bulu itu, Menkeu berjanji dalam izin usaha UKM bakal dipermudah. Dia mengklaim pengusaha kecil dan menengah yang dia temui mendukung aturan ini, asal ada kompensasi dalam hal perizinan.

"Nanti di dalam proses izin harus dipermudah. Pernyataan dari UKM sendiri sebetulnya mereka happy, tapi dengan bilang izin dipermudah. Dalam juklak-nya harus ada," kata Chatib.

Meski demikian, permudahan izin untuk UKM itu harus menunggu petunjuk pelaksanaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini, dasar hukum kebijakan anyar ini baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.

Kompensasi lain dari aturan ini adalah bantuan mengelola pembukuan UKM. Salah satu masalah pengusaha kecil adalah tidak rapinya pembukuan keuangan. Namun itu bukan tugas utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Dalam prosesnya harus ada bantuan dalam pembukuan dan segala macam, tentu bukan tugas DJP saja, training segala macam diperlukan," ungkap menkeu.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final 1 persen untuk UMKM dengan penghasilan maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Pengenaan pajak tersebut berlaku mulai 1 juli mendatang.

Meski rencana PPh 1 persen tidak pandang bulu, sudah dijelaskan bahwa ada golongan pengusaha kecil yang tidak kena pajak. Antara lain pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan sejenisnya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya
Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati
Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati

Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.

Baca Selengkapnya
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kunjungi UMKM, Politikus NasDem Bicara Permudahan Izin Usaha Hingga Permodalan
Kunjungi UMKM, Politikus NasDem Bicara Permudahan Izin Usaha Hingga Permodalan

Anies Muhaimin akan berupaya memberikan dukungan agar generasi muda bisa mandiri berusaha.

Baca Selengkapnya
Kemiskinan di Jatim Turun Drastis, Ini Sederet Bantuan yang Diterima Masyarakat dari Pemerintah
Kemiskinan di Jatim Turun Drastis, Ini Sederet Bantuan yang Diterima Masyarakat dari Pemerintah

Mereka mendapat bantuan modal usaha hingga bagi hasil bea cukai tembakau

Baca Selengkapnya
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
26 UMKM Binaan BUMN Semen Pamer Produk di Perayaan Natal BUMN, Ini Daftarnya
26 UMKM Binaan BUMN Semen Pamer Produk di Perayaan Natal BUMN, Ini Daftarnya

Erick Thohir menyebut, pelaku UMKM di Indonesia sangat membutuhkan pendampingan untuk mengembangkan usahanya.

Baca Selengkapnya