Wacana Baru Pemerintahan Jokowi: Gaji Bulanan Akan Diganti Jadi Upah per Jam
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi kini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang mengatur soal ketenagakerjaan. Salah satu isinya yaitu wacana sistem pemberian gaji bulanan yang diganti menjadi upah per jam.
Penyerahan RUU Omnibus Law ke DPR ini mulanya ditargetkan akan dilakukan pada akhir 2019, namun kemudian molor menjadi paling lambat awal tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta semua pihak bersabar, lantaran pemerintah kini tengah mendengar berbagai masukan terkait penetapan rancangan undang-undang tersebut.
"Masih dalam proses inventarisasi, sabar ya," ujar dia di Jakarta, Rabu (25/12).
Dia menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan telah diminta untuk mendengarkan masukan baik dari pihak pemberi kerja (pengusaha) maupun buruh. Jika secara hasil sudah jelas, baru kepastian terkait RUU Omnibus Law akan disampaikan kepada publik.
"Prinsipnya gini. Untuk omnibus law memang diminta untuk diinventarisir. Kami diminta untuk mendengar dari kedua belah pihak, dari pihak pengusaha dan dari pihak buruh/pekerja. Sabar ya, pada saatnya akan disampaikan," terangnya.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, RUU Omnibus Law juga telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Meski demikian, tidak semua bentuk pengupahan akan diatur dalam regulasi ini. Seperti pemberian gaji untuk para pekerja di bawah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
"Kalau UMKM tidak termasuk yang tidak mengikuti ketentuan misal soal upah minimum. Itu kan mereka lebih kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerjanya. UMKM sih tidak termasuk yang diatur lebih detil dalam omnibus law," tutur Ida.
Sosialisasi Kartu Prakerja
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Khairul Anwar menyatakan pihaknya masih membahas perkembangan Kartu Prakerja yang digadang bakal menyelamatkan nasib para pencari kerja.
Meski demikian, pihaknya memastikan bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar tidak terjadi salah paham. Contohnya, kartu prakerja disebut-sebut memberikan "gaji" bagi pengangguran.
"Kita akan melakukan sosialisasi sebelum program tersebut diterapkan. Informasi yang clear nanti akan disampaikan, namun saat ini kita masih mengkaji dan menyusun format yang akan dijalankan," ujar Khairul di Gedung Kemenaker, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Kemenaker, lanjut Khairul, sedang berusaha menyeimbangkan dan mempertemukan supply dan demand dengan format yang sebaik-baiknya, sehingga nanti para pencari kerja bisa langsung mendapatkan pekerjaan yang cocok dengan mereka.
"Bagaimana kebutuhan kompetensi, fasilitas akses mutu, kemudahan akses pencari kerja untuk meningkatkan kompetensi, itulah yang akan menjadi prioritas kita," imbuh Khairul.
Arahan Presiden Joko Widodo, kata Khairul, adalah bagaimana pemerintah bisa menyiapkan data demand tenaga kerja karena nantinya orientasi program yang fokus pada program.
"Ketika demand sudah ditentukan, kompetensi apapun harus dipastikan dengan demand tersebut," tutupnya.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaTujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaBelakangan ini harga beras melambung tinggi, masyarakat semakin tercekik usai kenaikan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji para PNS sebesar 8 persen tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Baca Selengkapnya