UU Cipta Kerja Diharapkan Perkuat Koperasi dan UMKM
Merdeka.com - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Burhanuddin Abdullah menilai, UU Cipta Kerja merupakan upaya penyederhanaan aturan investasi yang tumpang-tindih dan bahkan saling bertentangan, sehingga menambah ketidakjelasan.
Dia mengharapkan, adanya UU Omnibus Law tersebut dapat memberikan relaksasi dalam perizinan pendirian koperasi, dari yang semula harus sekurang-kurangnya 20 orang menjadi cukup dengan hanya 9 orang. Sebab, di negara-negara Amerika Utara, badan usaha koperasi dapat didirikan hanya oleh 3 orang.
"Tinggal nanti dalam pelaksanaannya perlu didukung dan dikawal sedemikian rupa dengan berbagai aturan pelaksanaan sehingga para pendiri koperasi tersebut tetap berpegang pada jati diri koperasi, yaitu organisasi ekonomi yang berwatak sosial," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10).
Pembinaan koperasi dan UMKM yang sempat dilakukan beberapa waktu yang lalu, hanya menjadi alat politik. Koperasi dan UMKM pun semakin terpinggirkan, serta perannya dalam perekonomian terlalu kecil. Untuk membesarkannya tentu perlu investasi.
"Pangsa UMKM dalam pembentukan PDB kita ingin ditingkatkan menjadi 65 persen lebih dari yang sekarang sekitar 60 persen. Untuk hal itu pun sama, membutuhkan investasi. Dengan cara ini beberapa tujuan akan tercapai. Investasi mana akan meningkatkan proses pertambahan nilai (added value) yang meningkatkan PDB, membuka kemungkinan meluasnya kesempatan kerja terutama di pedesaan, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan sekaligus mendekatkan kesenjangan," terangnya.
Oleh karena itu, Rektor Institut Manajemen Koperasi Indonesia ini menambahkan, pembinaan koperasi dan penguatan kemitraan bagi UMKM digunakan sebesar-besarnya untuk membuka kemungkinan investasi dan menciptakan lapangan kerja terutama di pedesaan.
"Memang tidak ada pernyataan spesifik bahwa koperasi atau komunitas dapat berusaha di bidang misalnya rumah sakit, kelistrikan dan utilitas masyarakat lainnya, tetapi menurutnya hal itu nantinya adalah soal pengembangan 'trust'. Bila keluangan yang ada sekarang dapat dilaksanakan oleh koperasi dengan 'amanah', maka kesempatan lain mestinya juga akan dibuka," tutup Burhanuddin.
Keuntungan untuk Koperasi dan UMKM
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyambut baik atas pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR RI. Menurutnya UU anyar ini akan memudahkan perizinan usaha bagi pelaku Koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (KUMKM), sehingga serapan tenaga kerja sektor KUMKM diyakini akan meningkat.
"Dengan diberikan berbagai kemudahan dari hulu hingga hilir untuk UMKM dan koperasi, maka saya optimis untuk UMKM dalam penyerapan tenaga kerja akan semakin besar," kata Teten di Jakarta, Selasa (13/10).
Menurutnya, dengan implementasi UU tersebut UMKM bisa tumbuh dan berkembang, karena diklaim mampu menjawab masalah-masalah utama yang selama ini dihadapi UMKM. Misalnya, akses kepada pembiayaan dipermudah, karena selama ini akses UMKM kepada perbankan masih 11 persen.
"Karena itu, dalam UU Cipta Kerja UMKM dipermudah untuk mengakses perbankan. Bahkan, kegiatan usaha itu bisa dijadikan agunan untuk memperoleh pembiayaan," tambahnya.
Terkait dengan perizinan, juga ada sisi kemudahan di mana untuk koperasi yang awalnya disyaratkan 20 orang untuk pembentukannya kini bisa hanya dengan 9 orang saja. Selain itu untuk PT tidak harus ada penyertaan modal.
"Saya kira dapat mendorong untuk transformasi dari yang informal menjadi formal yang unbankable menjadi bankable, itu salah satu contohnya," ucapnya.
Apalagi, selama ini UMKM baru 11 persen yang terhubung kepada bank dan angka ini tergolong sangat rendah karena UMKM unbankable. Melalui UU Cipta Kerja diberikan kemudahan dalam mendirikan PT dan koperasi dan dipermudah perizinannya, sehingga mampu mendorong akses kepada pembiayaan semakin besar.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha
UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi
Baca SelengkapnyaBukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung
Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bupati Dico Dinilai Mampu Tingkatkan Peluang Investasi di Kendal Lewat Pemberian Insentif
Upaya konsolidasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah jadi hal yang krusial guna menggenjot investasi di dalam negeri
Baca SelengkapnyaBTN Resmi Jadi Anggota UNEP Financial Initiative, Ini Sederet Keuntungannya
Hal ini akan membantu BTN untuk menjadi pionir keuangan berkelanjutan di industri perbankan dan keuangan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaCak Imin Sebut Hilirisasi Indonesia Ugal-ugalan, Menteri Bappenas Beri Penjelasan Begini
Menteri Bappenas menegaskan, dari sisi perencanaan menggaet investasi, pihaknya tidak bekerja secara ugal-ugalan.
Baca SelengkapnyaHore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan
Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca SelengkapnyaHarapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja
IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat
Baca Selengkapnya7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca Selengkapnya