UU Cipta Kerja Atur Hak di Atas dan Bawah Terkait Pertanahan
Merdeka.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengatur hak di atas dan di bawah terkait pertanahan. Menurutnya, hal ini belum diatur di UU Pertanahan.
"UU ini juga mengenalkan konsep baru yang sebelumnya belum diperkenalkan oleh UU pertanahan kita, yaitu hak di atas dan hak di bawah. Selama ini kita belum banyak memanfaatkan hak yang disebut dengan hak bawah tanah," kata Sofyan Djalil dalam webinar internasional MAPPI, Kamis (18/2).
Dia mengatakan, selama ini belum banyak hak di bawah tanah yang dimanfaatkan. Sebagai contoh, hak di bawah tanah dengan adanya MRT, dimana nantinya akan semakin banyak ruang bawah tanah dibangun fasilitas-fasilitas untuk kebutuhan kota, oleh karena itu UU Cipta Kerja ini mengatur tentang hak bawah tanah.
Kemudian, untuk hak di atas tanah juga diatur dalam UU Cipta Kerja. Sehingga menciptakan keadilan antara hak di bawah tanah dan di atas tanah. Untuk hak di atas tanah itu seperti rumah, apartemen, dan bangunan lainnya.
"Sebenarnya hak di atas tidak boleh diganggu, itu punya hak sesuai dengan tata ruang. Alhamdulilah sejak jaman pemerintahan Jokowi, dua hal ini dijadikan satu atap sehingga banyak policy dan regulasi yang bisa kita atur," imbuhnya.
Saat ini pihaknya sedang melakukan berbagai regulasi tambahan, karena masalah tata ruang memiliki hubungan sangat erat dengan pertanahan. "Karena memang ini dua hal yang tidak bisa dipisahkan antara tata ruang dan pertahanan. UU cipta kerja ini membuka orientasi baru dalam pengaturan masalah pengadaan tanah, tata ruang, dan bagaimana kita memperkenalkan control harga pertanahan," tandasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaAHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaCak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca Selengkapnya