Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Utang Menumpuk, Angkasa Pura I Tunda Pembayaran Gaji Pegawai

Utang Menumpuk, Angkasa Pura I Tunda Pembayaran Gaji Pegawai Bandara Ngurah Rai Bali. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - PT Angkasa Pura I (Persero) tercatat mempunyai utang sekitar Rp28 triliun kepada sejumlah kreditor dan investor per November 2021. Selain itu, AP I juga memiliki kewajiban kepada karyawan dan supplier senilai Rp4,7 triliun.

Perusahaan pun mengambil langkah restrukturisasi sebagai langkah penyehatan perseroan ke depannya. Salah satu yang diambil adalah penundaan pembayaran gaji pegawai.

Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum Angkasa Pura I, Mohammad Arifin Firdaus mengatakan, salah satu upaya penyehatan perusahaan adalah dengan mengoptimalkan kewajiban dari perusahaan. Langkah ini diambil untuk menanggulangi dampak dari pandemi Covid-19 yang berimbas pada kesehatan keuangan AP I.

"Pada perjalanannya dalam cost leadership (AP I) melakukan penundaan pembayaran tunjangan dan termasuk penundaan pembayaran gaji," katanya dalam konferensi pers, Rabu (8/12).

Arifin menilai, langkah ini memiliki dampak yang cukup baik bagi perusahaan. Sebagai contoh, ketika ada pembatasan kegiatan karyawan sebesar 25 persen saat pandemi, ini dinilai mampu meringankan beban perusahaan. "Sehingga aktivitas yang membutuhkan biaya transport itu jadi berkurang dan karenanya kita sepakat dengan manajemen akan ada mekanisme penundaan gaji," katanya.

Kendati begitu, dia menegaskan bahwa hal itu bukan langkah perusahaan untuk mengurangi jumlah gaji yang diterima pegawai. Namun, itu akan dibayarkan perusahaan dalam waktu dekat. "Bisa dibilang istilahnya pegawai itu diminta untuk nabung di perusahaan," imbuhnya.

Di sisi lain, dia mengapresiasi pegawainya yang menyetujui langkah perusahaan untuk melakukan penundaan gaji. Namun, dia tidak merinci kapan pembayaran gaji akan dilakukan kepada pegawai.

"Terima kasih atas dukungan para karyawan untuk melihat kondisi perusahaan yang membutuhkan terhadap upaya optimum, sehingga merelakan untuk beberapa hak-haknya masih ditunda pembayarannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada penyelesaian," tuturnya.

Sementara itu, Arifin menyampaikan, pada 2022 mendatang akan dilakukan penyederhanaan di sektor SDM dalam tubuh AP I. Contohnya beberapa pegawai yang telah memasuki masa pensiun pada 2022 tidak akan dilakukan penggantian atau rekrutmen baru. "Tapi jadikan pengurangan jumlah pegawai secara alami," katanya.

"kita juga di tahun 2022 ini akan persiapkan program pensiun dini dan lebih mempercepat dan mengefektifkan pelaksanaan (optimalisasi) SDM yang ada di AP 1," imbuh Arifin.

Manajemen Utang

Pada kesempatan yang sama, Direktur Keuangan AP I, Andi Bratamihardja menyampaikan bahwa perusahaan terus melakukan manajemen piutang dan utang usaha. Dia menyampaikan, yang terkait dengan eksternal seperti pembayaran kepada suplier.

"Jadi untuk suplier yang sudah menerbitkan invoice, kita juga menyisir mana yang prioritas dan yang betul-betul harus dibayar, misalnya sesuatu yang sudah di deliver. Tapi kita memang masih mengupayakan apakah masih mungkin umurnya (tenggat pembayaran) diperpanjang," katanya.

"Artinya, mungkin yang prosesnya harus dibayar dalam 2 minggu bagaimana ada peluang untuk negosiasi di mana suplier itu masih bisa tidak merugi, jadi kita cari win-win (solution) gimana. Tapi juga kita cari jalan supaya umur utang usaha semakin panjang, dan piutang kita tagih terus," tambah Andi.

Reporter: Arief Rahman Hakim

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya

Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya

Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mulai Banyak Peminatnya, Ternyata Ini Manfaat Beras Porang Buat Tubuh yang Jarang Diketahui

Mulai Banyak Peminatnya, Ternyata Ini Manfaat Beras Porang Buat Tubuh yang Jarang Diketahui

Beragam manfaat beras porang buat kesehatan tubuh yang wajib diketahui.

Baca Selengkapnya
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Pentingnya Memperhatikan Pengolahan Makanan selama Berpuasa

Pentingnya Memperhatikan Pengolahan Makanan selama Berpuasa

Pengolahan makanan selama berpuasa yang tepat sangat penting agar tidak mengalami masalah kesehatan.

Baca Selengkapnya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya