Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Urai Kasus Asabri, Ombudsman Bakal Panggil OJK dan Kemenkumham

Urai Kasus Asabri, Ombudsman Bakal Panggil OJK dan Kemenkumham Ngopi bareng Ombudsman RI. ©2020 Merdeka.com/Anisyah Al Faqir

Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), besok. Ini untuk mendalami lahirnya PP 102 tahun 2015 tentang asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai aparatur sipil negara.

Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, peraturan tersebut tidak relevan dengan peraturan asuransi. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak masuk dalam daftar pengawas eksternal, padahal OJK sudah terbentuk pada tahun 2015.

Dalam pasal 54 menyebutkan, yang berhak melakukan pengawasan eksternal yaitu, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri dan TNI, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta auditor independen.

"Kami melihat PP 102/2015 dibuat tidak relevan dengan peraturan perasuransian," kata Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).

Panggil Kemenkumham

Selain memanggil OJK, Ombudsman juga akan melakukan pendalaman kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait penerbitan PP 102/2015. Pemanggilan ini dijadwalkan pekan depan.

Nantinya, Ombudsman akan memfokuskan pendalaman terkait prosedur penyelenggaraan administrasi perundang-undangan. Misalnya penggagas lahirnya PP, siapa saja pihak yang terlibat dan mengapa aturan tersebut bisa lahir.

"Dulu penggagasnya siapa, lalu siapa yang terkait dan mengapa ini bisa terjadi," kata Alamsyah menjelaskan.

Alamsyah menegaskan, dalam kasus Asabri, pihaknya ingin mencari tahu akar masalah yang terjadi. Caranya dengan melakukan investigasi penyebab. Tim dari Ombudsman pun sudah dibentuk dan sudah mulai berjalan dalam 30 hari ke depan.

Hasil dari kerja tim ini akan menghasilkan saran yang bakal diserahkan kepada pihak-pihak terkait untuk dijadikan pertimbangan. Di antaranya kepada DPR dan Presiden.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023
Perusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023

Pemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal
Pimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal

JPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
OJK dan OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi di Sektor Asuransi
OJK dan OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi di Sektor Asuransi

OJK) bekerjasama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi.

Baca Selengkapnya
OTT di Sidoarjo Terkait Dugaan Pemotongan Pembayaran Insentif Pajak & Retribusi Daerah, 10 Orang Diamankan
OTT di Sidoarjo Terkait Dugaan Pemotongan Pembayaran Insentif Pajak & Retribusi Daerah, 10 Orang Diamankan

Sebagian yang diamankan merupakan aparatur sipil negara (ASN) daerah setempat.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Aset Industri Asuransi-Dana Pensiun Tumbuh 2,08 Persen pada Februari 2024
Aset Industri Asuransi-Dana Pensiun Tumbuh 2,08 Persen pada Februari 2024

Tren kenaikan nilai aset pada industri asuransi tidak hanya swasta, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja juga mengalami kenaikan aset.

Baca Selengkapnya
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan  BKSDA Sumbar
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan BKSDA Sumbar

Korban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.

Baca Selengkapnya