Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UMP DKI Jakarta Tak Jadi Rp4,64 Juta per Bulan, Buruh Ancam Mogok Massal

UMP DKI Jakarta Tak Jadi Rp4,64 Juta per Bulan, Buruh Ancam Mogok Massal Said Iqbal. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang cenderung manut terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait pemangkasan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022.

Sebelumnya, PTUN telah mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo DKI Jakarta terkait revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang dilakukan Anies Baswedan. Sehingga kebijakan Anies yang menaikan gaji 5,1 persen menjadi Rp4,64 juta per bulan batal terlaksana.

Mengacu pada situasi tersebut, Said Iqbal mengancam bakal melakukan aksi mogok kerja massal di setiap kantor yang ada di Jakarta.

"Kami akan menginstruksikan mogok kerja di setiap perusahaan yang sudah menurunkan upah minimum DKI," seru Presiden KSPI Said Iqbal dalam sebuah siaran video, Selasa (26/7).

Iqbal lantas mendesak Anies pada pekan ini harus sudah menyatakan sikap dan menyerahkan hasil terhadap keputusan PTUN DKI Jakarta soal UMP buruh.

Dia pun mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Anies Baswedan. Meskipun hasilnya tidak sesuai harapan, lantaran Gubernur DKI tersebut ogah melakukan banding terkait putusan UMP tersebut ke PTUN.

"Walaupun belum diumumkan secara resmi, apakah akan banding atau tidak banding, tapi dalam dialog Gubernur DKI cenderung tidak banding. Oleh karena itu, kami mengecam sikap Gubernur DKI Anies Baswedan yang tidak melakukan banding," ungkapnya.

"Baru pertama kali dalam sejarah republik ini, gubernur ketika dikalahkan oleh PTUN keputusannya, tidak melakukan banding. Ada apa dengan gubernur DKI? Ini menunjukkan inkosistensi terhadap keputusan yang diputuskan dia sendiri," kecam Iqbal.

Alasan Buruh Tolak Putusan PTUN

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak UMP DKI Jakarta 2022 diturunkan dari R 4.641.854 menjadi Rp4.573.854. Penurunan tersebut berdasarkan putusan PTUN Jakarta yang dibacakan pada hari Selasa, 12 Juli 2022.

Presiden KSPI Said Iqbal, menyebut ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut. Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.

"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan. Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," kata Said, Rabu (13/7).

Sebab, sudah 7 bulan (Januari - Juli) buruh menerima upah sebesar Rp 4.641.854. Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus.

"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan," tegasnya.

Menurutnya, jika memang mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.

Baca Selengkapnya
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya
Dirut Bulog Bantah Program Bansos Beras Jadi Pemicu Kenaikan Harga Beras

Dirut Bulog Bantah Program Bansos Beras Jadi Pemicu Kenaikan Harga Beras

Mengingat program ini hanya ditujukan kepada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata di Kementerian Sosial.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Besok, MKMK Surati PTUN Jakarta Terkait Gugatan Anwar Usman

Besok, MKMK Surati PTUN Jakarta Terkait Gugatan Anwar Usman

Surat tersebut telah dibahas dalam rapat MKMK pada hari ini, Selasa(16/1).

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Isi E-Money, Tarif Tol Mudik Jakarta-Surabaya Mencapai Rp854.000

Jangan Lupa Isi E-Money, Tarif Tol Mudik Jakarta-Surabaya Mencapai Rp854.000

Pergerakan masyarakat secara nasional berpotensi mencapai 71,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Kubu Ganjar, Istana: Penyaluran Bansos Tak Ada Hubungan dengan Proses Pemilu

Tanggapi Kubu Ganjar, Istana: Penyaluran Bansos Tak Ada Hubungan dengan Proses Pemilu

Saat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.

Baca Selengkapnya
Ruhut Sitompul: Anies Lupa saat Jadi Gubernur Dia Ordal, TGUPP Isinya Tim Sukses

Ruhut Sitompul: Anies Lupa saat Jadi Gubernur Dia Ordal, TGUPP Isinya Tim Sukses

Ruhut mengatakan, fakta itu mungkin saja bisa diungkap pasangan Ganjar-Mahfud pada saat debat kemarin. Sayangnya, mereka tak diberikan kesempatan berbicara.

Baca Selengkapnya
Anies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?

Anies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?

Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada dua hal yang membuat AMIN tidak melakukan kampanye di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya