Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Turunkan Harga Gas Jadi USD 6, PGN Evaluasi Biaya Distribusi

Turunkan Harga Gas Jadi USD 6, PGN Evaluasi Biaya Distribusi Direktur Utama PGN Gigih Prakoso. Istimewa ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sedang mengevaluasi biaya dis‎tribusi gas bumi untuk membantu pemerintah dalam menurunkan harga gas. Pemerintah berharap penurunan harga gas bumi di tingkat konsumen menjadi USD 6 per MMBTU.

Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso, mengatakan ‎saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) selaku regulator.

"Kami akan review seluruh biaya transportasi gas baik transmisi maupun distribusi, yang bisa kami berikan ke industri agar industri bisa lebih bersaing dan meningkatkan kapasitasnya," kata Gigih saat rapat dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/2).

Gigih mengungkapkan, PGN terus berkoordinasi dengan pemerintah, agar penurunan harga gas menjadi USD 6 per MMBTU bisa tercapai, sesuai dengan target waktu 1 April 2020. "Mudahan dari diskusi ini ada jalan keluarnya. Sehingga 1 April bisa kami terapkan Perpres 40," tandasnya.

Deretan Strategi ESDM Turunkan Harga Gas Menjadi USD 6 per MMBTU

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memiliki jurus jitu untuk menurunkan harga gas ke konsumen hingga USD 6 per MMBTU, hal ini sesuai dengan target Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, mengatakan untuk menurunkan harga gas akan menggunakan celah pengurangan harga gas dari hulu dan pengurangan biaya distribusi.

"Kalau gas pipa ada biaya distribusi, margin maksimal 7 persen. Kalau maksimal artinya bisa di bawah itu. Coba kita lihat di bawah itu, yang bisa capai USD 6 per MMBTU, berapa persen dari ICP. Bisa dilihat yang jelas peraturan yang sudah dibuat," kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (8/1).

Djoko melanjutkan, untuk mendapat sumber gas murah, pemerintah akan menugaskan Perusahaan Gas Negara (PGN) memborong gas alam cair (Liqufied Natural Gas/LNG) milik Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang belum mendapat kesepakatan pembeli. Besaran harga jual LNG ke PGN tersebut akan mempertimbangkan besaran harga di konsumen akhir sebesar USD 6 per MMBTU.

"Harga lelang seusai keinginan PGN supaya dia bisa mencapai harga USD 6 di industri. Kan dia ada biaya infrastruktur. Infrastruktur X kurang USD 6 itulah harga dia beli (di hulu). Ini PGN lagi menghitung," tuturnya.

Menurut Djoko, pemerintah pun akan mengurangi bagiannya dari penjualan gas tersebut, agar harga gas sampai tingkat konsumen industri mencapai USD 6 per MMBTU dan produsen gas tidak dirugikan dengan penerapan mekanisme ini. Saat ini Kementerian ESDM masih menunggu besaran harga gas yang sanggup dibeli PGN.

"Katakanlah harga USD 5-4 di spot LNG. Nah, begitu USD 4-5, wah hulunya jadi berkurang keekonomiannya. sesudah itu, berapa bagian pemerintah dikurangi sehingga harga gas USD 4-5 itu kontraktornya tidak dikurangi," tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Insentif Harga Gas Bumi Berpotensi Kurangi Pendapatan Negara hingga Rp15,6 Triliun

Insentif Harga Gas Bumi Berpotensi Kurangi Pendapatan Negara hingga Rp15,6 Triliun

Insentif harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri membuat penerimaan negara turut berkurang hingga Rp15,6 triliun.

Baca Selengkapnya
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus

PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus

Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Harga Gas Murah Belum Terserap 100 Persen, SKK Migas Bongkar Penyebabnya

Harga Gas Murah Belum Terserap 100 Persen, SKK Migas Bongkar Penyebabnya

Pertama, ada faktor dari sisi hulu di mana rencana-rencana produksi mengalami kendala operasional.

Baca Selengkapnya
Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Terdata di Pertamina Mulai 1 Januari 2024, Begini Cara Daftarnya

Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Terdata di Pertamina Mulai 1 Januari 2024, Begini Cara Daftarnya

Masyarakat yang belum terdata diimbau agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Bulog Komitmen Lakukan Usaha untuk Stabilkan Harga Pangan

Bulog Komitmen Lakukan Usaha untuk Stabilkan Harga Pangan

Presiden menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan upaya-upaya intervensi untuk menstabilkan harga beras

Baca Selengkapnya
Tuntaskan Tugas, Pertamina Patra Niaga Penuhi Konsumsi Energi Masyarakat Sepanjang Nataru

Tuntaskan Tugas, Pertamina Patra Niaga Penuhi Konsumsi Energi Masyarakat Sepanjang Nataru

Pertamina Patra Niaga telah menyelesaikan tugas penyaluran energi bagi masyarakat dengan maksimal sepanjang periode Satgas Nataru.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan

Menko Airlangga: Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Kebijakan Tarif PPN Naik 12 Persen Dilanjutkan

Realisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.

Baca Selengkapnya