Trauma Pada BPJS Kesehatan, Korpri Kritik Pembentukan BP Tapera
Merdeka.com - Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) mengkritisi langkah pemerintah yang melakukan transformasi Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Langkah ini dianggap merugikan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
Ketua Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, menilai pemerintah seolah enggan belajar dari kasus serupa, yakni ketika program Askes berubah menjadi BPJS Kesehatan.
"Terus terang 2 tahun ini ASN kita mendapatkan satu kebijakan yang membuat traumatik, seperti dulu misalnya Askes bertransformasi ke BPJS Kesehatan," ujar Zudan dalam sesi teleconference, Jumat (18/9).
"Pelayanannya menjadi tidak sebaik dulu. Lebih bagus pelayanan pada saat Askes dibandingkan BPJS Kesehatan sekarang. ASN banyak yang mendapatkan perlakuan yang berbeda dibandingkan masa Askes," sambungnya.
Selanjutnya
Saat ini, Zudan menambahkan, banyak PNS kembali terserang efek traumatik baru ketika ratusan ribu hak-haknya di tabungan Bapertarum belum terbayarkan hingga sekarang.
"Jadi kita di Korpri merasa sedih, kok bisa negara membuat kebijakan publik seperti ini. Ini kan blunder, lembaganya sudah dilikuidasi, lembaga barunya belum operasional," ungkapnya.
Menurut dia, BP Tapera sebagai lembaga baru semustinya dibuat dulu sampai operasional, baru seluruh aset yang ada di lembaga lamanya (Bapertarum) dilikuidasi ke lembaga baru.
"Lah kalau ini, lembaga lama sudah dibubarkan, lembaga baru belum beroperasional. Siapa yang rugi? ASN," cibir Zudan.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPPR Klaim Temukan Sejumlah Pelanggaran di TPS, dari Diintimidasi Aparat hingga Pembagian Uang
JPPR menemukan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Baca SelengkapnyaTabrakan Kereta di Bandung, 3 Orang Tewas
Laporan awal, penumpang selamat semua namun mengalami luka-luka.
Baca SelengkapnyaKapolri Minta Anggota Jaga TPS Perhatikan Kesehatan KPPS
Perintah itu guna mencegah terulangnya tragedi kelam saat Pemilu 2019.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama
RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.
Baca SelengkapnyaCek Rekening, THR PNS dan Pensiunan Sudah Ditransfer
Realisasi pembayaran THR untuk pensiun telah mencapai Rp11,33 triliun atau 99,76 persen, yang disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI
Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaTak Sembarangan PNS Bisa Pindah ke Ibu Kota Nusantara, Ternyata Ada Syarat Ketat Harus Dilalui
Strategi perpindahan PNS menuju IKN tidak hanya perpindahan fisik semata, tetapi juga perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu.
Baca SelengkapnyaAturan Baru Terbit Bulan Depan, Rekrutmen CPNS Digelar Tiga Kali dalam Setahun
Ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.
Baca SelengkapnyaTabrakan Kereta di Bandung, Kondisi Masinis Masih Terjepit
Polisi hingga kini masih terus melakukan proses evakuasi terkait tabrakan kereta.
Baca Selengkapnya