Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tingkatkan Penjualan, Pegadaian Jalin Kerjasama dengan 4 BUMD

Tingkatkan Penjualan, Pegadaian Jalin Kerjasama dengan 4 BUMD Kantor Pusat Pegadaian. ©2016 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - PT Pegadaian (Persero) resmi menjalin kerjasama dengan 4 perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pemasaran dan penjualan produk.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto, Direktur Utama Jamkrida Jakarta Chusnul Ma'arif, Direktur Utama Bank DKI Wahyu Widodo, Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin dan Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi.

Turut hadir pula Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla. "Kerjasama ini dapat memanfaatkan kapasitas dan kapabilitas dalam melaksanakan, mengembangkan dan meningkatkan bisnis masing-masing," ujar Kuswiyoto di Jakarta, Sabtu (09/11).

Hingga saat ini, Pegadaian terhitung telah bekerjasama dengan 100 perusahaan yang terdiri dari BUMN, BUMD, perusahaan swasta, asosiasi dan instansi lainnya.

Kerjasama ini diharapkan tidak hanya semata-mata meningkatkan volume penjualan dan pemasaran produk, namun juga optimalisasi kanal distribusi masing-masing perusahaan sehingga saling memberikan keuntungan.

Di waktu yang bersamaan, terdapat pula acara Ground Breaking Masjid Apung Ancol di Taman Impian Jaya Ancol. Nantinya. Direncanakan, pembangunan masjid ini akan rampung tahun 2020 mendatang.

Sumber: Liputan6

Reporter: Athika Rahma

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bulog Gandeng Pelindo Tingkatkan Pelayanan Bongkar Muat Komoditas Pangan

Bulog Gandeng Pelindo Tingkatkan Pelayanan Bongkar Muat Komoditas Pangan

Perum Bulog menjalin kerjasama kemitraan strategis bersama Pelindo.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang

Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang

Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jaga Ketahanan Pangan, 1.077 Distributor Bakal Salurkan Pupuk Subsidi di 2024

Jaga Ketahanan Pangan, 1.077 Distributor Bakal Salurkan Pupuk Subsidi di 2024

Di sisa waktu dua pekan menuju akhir 2023, seluruh distributor juga diminta tetap mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi.

Baca Selengkapnya
Perusahaan BUMN Buka Ratusan Lowongan Kerja, Ini Bocoran Posisi Paling Banyak Dibutuhkan

Perusahaan BUMN Buka Ratusan Lowongan Kerja, Ini Bocoran Posisi Paling Banyak Dibutuhkan

Dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2024 terdapat 100 lebih perusahaan BUMN yang ikut berpartisipasi.

Baca Selengkapnya
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya